Menuju konten utama

Pemkot Palu Bantah Bayar Rumah Elit Pasha

Pemerintah Kota Palu membantah penggunaan dana APBD tahun 2016 untuk membayar rumah kontrakan elit Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Pemkot Palu mengakui hanya membiayai pembelian perabot rumah untuk kelengkapan rumah yang ditempati Pasha di kompleks perumahan Citra Land Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore.

Pemkot Palu Bantah Bayar Rumah Elit Pasha
Sigit Purnomo Said alias Pasha ungu (kanan) melepas topinya usai dilantik sebagai Wakil Walikota Palu, Sulawesi Tengah, Rabu (17/2/2016). Antara foto/Basri Marzuki.

tirto.id - Pemerintah Kota Palu membantah penggunaan dana APBD tahun 2016 untuk membayar rumah kontrakan elit Wakil Walikota Palu Sigit Purnomo Said alias Pasha Ungu. Pemkot Palu mengakui hanya membiayai pembelian perabot rumah untuk kelengkapan rumah yang ditempati Pasha di kompleks perumahan Citra Land Kelurahan Tondo Kecamatan Mantikulore.

Pemkot Palu mengakui bahwa APBD tahun 2016 hanya digunakan untuk membeli perlengkapan rumah yang ditempati oleh bekas vokalis Band Ungu itu, dengan nilai yang tidak terlalu tinggi dan bukan untuk membayar kontrakan tersebut.

"Tidak ada APBD tahun 2016 dan tahun 2017 yang digunakan untuk membayar kontrakan Wakil Wali Kota Palu Sigit Purnomo Said, yang ada hanya pembelian perabot rumah untuk kelengkapan rumah yang ditempati," ungkap Kepala Bagian Perlengkapan Umum Setda Pemkot Palu, Sulawesi Tengah, Lela, Kamis (12/1/2017), seperti dikutip dari Antara.

Lela menjelaskan pembelian perabot rumah dilakukan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, karena Pasha merupakan Wakil Wali Kota Palu yang berhak mendapat fasilitas dan layanan sesuai dengan kedudukan dan jabatannya.

Akan tetapi, tegas dia, tidak ada penggunaan APBD untuk pembayaran kontrakan rumah yang dihuni oleh Sigit Purnomo Said selama kurang lebih enam bulan di hunian elite Citra Land, terhitung sejak usai pelantikan Wali Kota Palu dan Wakil Wali Kota Palu.

"APBD hanya digunakan untuk membeli perabot rumah, bukan untuk sewa rumah atau membayar kontrakan rumah yang dihuni Wakil Wali Kota Palu di Citra Land. Hal itu karena belum ada rumah dinas untuk Wakil Wali Kota Palu saat itu," jelasnya.

Kini, sebut dia, Wakil Wali Kota Palu tidak lagi menghuni rumah elite di Citra Land, melainkan telah tinggal di rumah dinas yang di fasilitasi oleh pemerintah setempat beralamat di Jalan Balaikota Utara Kelurahan Tanamodindo Kecamatan Palu Timur.

"Yang kami tahu Wakil Wali Kota Palu sekarang tinggal di rumah dinas, dan semuanya perabot kursi dan segala macamnya yang dibeli Pemkot Palu saat tinggal di hunian elite, telah diambil dan diletakkan di rumah dinas yang ditempati," jelasnya.

Terkait hal itu, Anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Keuangan DPRD Palu, Ridwan H. Basatu berharap agar pemerintah kota setempat dapat memanfaatkan anggaran daerah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan untuk kepentingan umum.

Dirinya menegaskan, APBD tidak boleh dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi misalkan membiayai rumah pribadi, sementara ada rumah dinas yang difasilitasi oleh Pemkot Palu bagi pejabat karena hal itu bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan serta merugikan masyarakat.

"Saya berharap agar tidak ada penggunaan APBD untuk kepentingan atau kebutuhan pribadi. APBD harus dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk kepentingan masyarakat Kota Palu yang berujung pada peningkatan kesejahteraan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Pasha sempat mengklarifikasi sewa kontrakannya itu senilai Rp60 juta per bulan dengan enam bulan pertama sudah dibayar dengan uang sendiri.

Baca juga artikel terkait PASHA UNGU WAKIL WALI KOTA PALU atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Politik
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri