Menuju konten utama

Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Diduga Jaringan Pasar Muamalah Depok

Tiga pasar diduga merupakan jaringan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, yang pembayarannya menggunakan koin dirham dan dinar.

Pemkab Bantul Tutup 3 Pasar Diduga Jaringan Pasar Muamalah Depok
Ilustrasi Dinar dan Dirham di Negara Islam. tirto.id/Fuad

tirto.id - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, menutup tiga pasar yang diduga merupakan jaringan Pasar Muamalah di Depok, Jawa Barat, karena transaksi pembayarannya menggunakan mata uang asing berupa koin dirham dan dinar.

Kepala Dinas Perdagangan Bantul Sukrisna Dwi Susanto membenarkan ada tiga pasar di Bantul yang ditutup, yaitu di wilayah Kecamatan Sedayu, timur RSUD Panembahan Senopati Bantul Desa Trirenggo, dan di Jalan Parangtritis KM 4,3 Saman, Desa Bangunharjo, Sewon.

Dilansir dari Antara, Jumat (5/2/2021) penutupan pasar ini merupakan keputusan hasil rapat antara Bank Indonesia, Polres Bantul, Satpol PP, Badan Kesbangpol Bantul, dan Bagian Hukum Pemkab Bantul.

Awalnya pasar itu merupakan pasar dadakan. Namun, setelah berjalan beberapa bulan, pasar berubah menjadi pasar Muamalah. Perubahan ini setelah salah seorang pedagang di Dusun Saman, Bangunharjo Sewon bernama Isnaini, mengenal pendiri Pasar Muamalah Zaim Saidi.

Isnaini yang juga sebagai pengelola pasar Muamalah di Bantul itu kemudian memiliki anggota pedagang di Saman, Bangunharjo, Sewon sekitar 40 orang.

Dalam perkembangannya, menurut Sukrisna, para pedagang makanan ringan itu kemudian mendirikan pasar Muamalah baru di Desa Trirenggo dan Sedayu.

"Yang di Jalan Parangtritis itu memang jaringan dari sana [Depok, Jawa Barat]. Dia sebagai koordinator di Bantul. Yang di Sedayu masih kecil tidak sampai 10 pedagang, yang paling besar di Jalan Parangtritis ini, yang di Bantul baru sekitar 10 pedagang," katanya.

Hasil pemantauan petugas di lapangan, para pedagang masih menggunakan uang rupiah. Namun, para pedagang juga menyediakan transaksi dengan menggunakan koin dirham dan dinar.

Dengan pertimbangan tersebut, kata Sukrisna, ketiga pasar ditutup dan dilarang beroperasi, mengingat ketentuan bahwa transaksi sah jual beli di Tanah Air adalah dengan menggunakan mata uang rupiah.

"Ketiga pasar itu ternyata satu pengelola, yaitu Bu Isnaini yang beralamat di Saman Bangunharjo Sewon. Untuk aspek hukumnya, di polres," katanya.

Pasar Muamalah diketahui didirikan Zaim Saidi, pelopor Dinar Dirham Indonesia yang ditangkap Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri pada 2 Februari 2021 di kediamannya. Penangkapan dilakukan usai kepolisian menyelidiki video viral jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

"(Zaim) berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Komjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Berdasar penyelidikan kepolisian, pasar yang berada di Jalan Tanah Baru itu beroperasi sejak 2014. Setiap Ahad dua pekan sekali pasar tersebut aktif, biasanya dimulai pukul 10-12.

Jumlah pedagang sekira 10-15 orang. Mereka menjual sandang dan pangan. Lantas, lanjut Ramadhan, Zaim jadi penentu harga beli dinar dan dirham sesuai harga di PT Aneka Tambang (Antam), kemudian ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan. Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas sebesar 4,25 gram, emas 22 karat.

Sedangkan, dirham yang digunakan adalah koin 2,975 gram perak murni. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, dirham setara Rp73.500.

Baca juga artikel terkait PASAR MUAMALAH DEPOK

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto