Menuju konten utama

Peran Zaim Saidi di Pasar Muamalah: Inisiator & Wakala Induk

Polisi sebut Zaim Saidi berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai Wakala Induk.

Peran Zaim Saidi di Pasar Muamalah: Inisiator & Wakala Induk
Ilustrasi koin Dinar Dirham. GettyImages/iStockphoto

tirto.id - Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri menangkap Zaim Saidi, pelopor Dinar Dirham Indonesia, pada 2 Februari 2021 di kediamannya. Hal itu dilakukan usai kepolisian menyelidiki video viral jual-beli menggunakan koin dinar dan dirham di Pasar Muamalah Depok, Jawa Barat.

"(Zaim) berperan sebagai inisiator dan penyedia lapak Pasar Muamalah, sekaligus sebagai pengelola dan sebagai Wakala Induk, yaitu tempat menukarkan rupiah menjadi alat tukar dinar atau dirham," ucap Kabag Penum Divisi Humas Polri Komjen Pol Ahmad Ramadhan, di Mabes Polri, Rabu (3/2/2021).

Berdasar penyelidikan kepolisian, pasar yang berada di Jalan Tanah Baru itu beroperasi sejak 2014. Setiap Ahad dua pekan sekali pasar tersebut aktif, biasanya dimulai pukul 10-12.

"Pasar Muamalah diadakan di sebuah lahan milik ZS, yang merupakan amirat (pemimpin komunitas) nusantara, untuk masyarakat yang ingin berdagang dengan aturan yang mengikuti tradisi pasar di zaman nabi," tutur Ramadhan.

Jumlah pedagang sekira 10-15 orang. Mereka menjual sandang dan pangan. Lantas, lanjut Ramadhan, Zaim jadi penentu harga beli dinar dan dirham sesuai harga di PT Aneka Tambang (Antam), kemudian ditambah 2,5 persen sebagai margin keuntungan.

Dinar yang digunakan sebagai alat pembayaran adalah koin emas sebesar 4,25 gram, emas 22 karat. Sedangkan, dirham yang digunakan adalah koin 2,975 gram perak murni. Saat ini nilai tukar satu dinar setara dengan Rp4 juta, dirham setara Rp73.500.

"Dinar dan dirham terbaru dipesan dari PT Antam Kesultanan Bintan, Kesultanan Cirebon, Kesultanan Ternate, dengan harga sesuai acuan PT Antam. Selain itu, dirham perak diperoleh dari pengrajin daerah Pulo Mas Jakarta, dengan harga lebih murah dari acuan PT Antam," kata Ramadhan.

Koin dinar dan dirham yang digunakan itu sebagian menggunakan nama Zaim sebagai penanggung jawab atas kandungan berat koin.

Zaim dijerat Pasal 9 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Hukum Pidana dan Pasal 33 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Ia terancam 1 tahun penjara dan denda Rp200 juta rupiah. Penyidik pun akan mengembangkan kasus ini di daerah lain.

Baca juga artikel terkait PASAR MUAMALAH atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz