tirto.id - Teza Irawan alias Eza yang menggunakan air gun untuk mengancam pengemudi lain di jalan tol dalam kota Jakarta diancam hukuman penjara maksimal 20 tahun karena kepemilikan senjata tanpa izin.
Hal ini dikatakan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono. Ia menegaskan, Teza dikenakan pasal terkait Undang-undang Darurat kepemilikan senjata api.
“Tersangka dikenakan Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951. Ancaman hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tegas Argo di Jakarta, Senin (2/4/2018).
Teza kedapatan mempunyai dan mengeluarkan senjata air gun tanpa izin. Ketika mengendarai mobil Fortuner, Teza terlibat cekcok dan mengancam pengemudi lain dengan senjata air gun berjenis pistol revolver merk S&W 14K15674.
Setelah menjalankan pemeriksaan, polisi lantas menemukan peluru tajam berkaliber 3,8 mm dan amunisi air gun. Polisi juga menemukan kartu Basis Shooting Club dan Surat Keterangan Kegunaan Basis Shooting Club. Namun, Argo menegaskan keduanya bukan atas nama Teza Irawan. Keduanya merupakan atas nama Edwin.
“Tidak ada perizinan di situ,” tegas Argo. “[Soal Edwin] Nanti kami tanyakan dulu. Kami cek dulu.”
Senjata yang dipegang oleh Teza merupakan senjata dengan kapasitas membunuh. Berbeda dengan airsoft gun, air gun bisa menembakkan peluru besi. Biasanya, air gun digunakan untuk berburu, sedangkan airsoft gun untuk olahraga dan rekreasi.
Airsoft gun hanya bisa menembakkan peluru ballbearing atau peluru BB yang tidak bisa menembus tubuh.
Air gun memang termasuk dalam pelarangan senjata api yang diatur dalam UU Darurat. Siapapun yang memilikinya tanpa izin bisa dikenakan pidana. Air gun memiliki daya hingga lebih dari 400 feet per second karena mempunyai daya dorong gas Co2 yang sangat kuat.
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Dipna Videlia Putsanra