tirto.id - Wali Kota Jakarta Utara, Sigit Widjatmoko menyatakan warga terdampak pembongkaran pengepul barang bekas di lokasi Jalan Agung Perkasa 8, Tanjung Priok, Jakarta Utara masih belum bersedia pindah ke rusun yang dipilihkan oleh pemerintah. Sementara ini, Sigit mengatakan bahwa mereka ditampung di tenda bersama di Suku Dinas (sudin) Perumahan Rakyat Pemprov DKI Jakarta.
“Kami tempatkan petugas Sudin Perumahan Rakyat di tenda bersama sampai dengan saat ini belum ada masyarakat yang mendaftar ke rusun,” ucap Sigit dalam pesan singkat yang diterima reporter Tirto, Sabtu (16/11/2019).
Usai pembongkaran paksa lapak oleh Satpol PP pada Kamis (4/11/2019), Pemprov DKI Jakarta menawarkan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa) Marunda. Sigit mengaku, pemerintah telah menjalin komunikasi ini selama lebih dari 2 bulan. Namun, hingga pembongkaran berlangsung, warga tetap enggan pindah.
“Kami sudah menawarkan rusun Marunda yang sudah disiapkan atau ke lokasi tempat tinggal mereka karena rata-rata tempat tersebut hanyalah tempat usaha,” ucap Sigit.
Per 2 September 2019 Rusunawa Marunda tercatat menempati peringkat 5 besar penunggak iuran dan denda Pemprov DKI Jakarta. Total tunggakan rusunawa ini mencapai Rp 17 miliar dari 2.350 unit yang ada.
Sementara itu, biaya sewa rusunawa tipe 30 ini per tahun 2016 tecatat menyentuh Rp 159 ribu per bulan untuk lantai I. emakin ke atas, biaya sewanya semakin murah: Rp151 ribu (lantai 2), Rp144 ribu (lt. 3), Rp136 ribu (lt. 4), dan Rp128 ribu (lt. 5).
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Widia Primastika