tirto.id - Sistem pemutakhiran data pemilih yang dilakukan penyelengara Pilkada Kota Kupang dikeluhkan warga. Mereka mengeluhkan hal itu karena menyebabkan banyak pemilih di daerah tersebut tidak mendapatkan surat pemberitahuan ke tempat pemungutan suara (TPS) atau Form-C6 untuk menggunakan hak pilihnya.
“DPT saya di Kelurahan Kayu Putih meski saya didaftar sebagai pemilih di Kelurahan Penfui, sedang dua orang rekan saya tidak dapat Form-C6 karena tidak terdaftar di DPT,” kata Romo Yonas di TPS-13, Kelurahan Kayu Putih, Rabu (15/2/2017).
Yonas mengaku sangat kecewa dengan sistem pemutakhiran data yang dilakukan oleh pihak penyelenggara, karena nama dua orang rekannya hilang dari DPS sampai akhirnya tidak ikut memilih.
“Masak dalam DPS nama mereka tercatat, namun kemudian hilang di DPT, padahal kami ini sudah lama bertugas di Paroki St Yosep Pekerja Penfui sebagai imam,” ujarnya.
Yonas yang juga menjabat sebagai Kepala SMPK Adi Sucipto Penfui itu berharap ke depan tidak lagi terjadi karut marut dalam DPT, karena sangat merugikan bagi mereka yang punya hak pilih.
Sementara itu, Komisioner KPU Kota Kupang Lodowyk Frederik secara terpisah mengatakan penyelenggara tetap memberi kesempatan kepada pemilih yang tidak masuk dalam DPT untuk menggunakan hak pilihnya mulai pukul 12.00-13.00 Wita.
“Bagi pemilih yang tidak masuk dalam DPT dapat menggunakan KTP elektronik atau surat keterangan pengganti KTP elektronik untuk memilih,” ujarnya.
Terhadap kondisi pelaksanaan pilkada saat ini, Lodowyk mengatakan sedang berlangsung sangat lancar, aman dan damai. Ia menambahkan KPU akan memanfaatkan sistem penghitungan langsung dari tempat pemungutan suara (TPS) melalui pola scaning form-C1 langsung ke laman resmi KPU.
Hal ini dilakukan untuk menghindari terjadinya kecurangan dilakukan para pihak, termasuk di antaranya para penyelenggara di tingkat TPS. Dengan pola kerja seperti itu, maka semua warga pemilih bisa langsung mengakses hasil sementara dari 'scaning' form-C1 dari TPS itu secara terbuka.
"Ini sangat terbuka agar tidak ada klaim dan bahkan tidak ada peluang bagi siapa saja termasuk penyelenggara melakukan kecurangan dari hasil yang diperoleh di TPS oleh masing-masing pasangan calon," katanya.
Pilkada serentak 2017 di Kota Kupang diikuti dua pasangan calon, masing-masing pasangan nomor urut 1 Jefri Riwu Kore-Hermanus Mana dan pasangan nomor urut 2 Jonas Salean-Nikolaus Fransiuskus.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz