Menuju konten utama
Pandemi COVID-19

Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp900 Ribu

Kemenkes menetapkan harga maksimal swab test mandiri untuk mendeteksi COVID-19 sebesar Rp900 ribu.

Pemerintah Tetapkan Harga Tes Swab Mandiri Maksimal Rp900 Ribu
Tim Gugus Tugas Percepatan dan Pencegahan COVID-19 Jayapura mengambil sampel seorang staf Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jayapura, Papua, Rabu (22/7/20). (ANTARA FOTO/Indrayadi TH/pras)

tirto.id - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) resmi menetapkan harga swab test atau PCR mandiri untuk mendeteksi virus corona baru atau COVID-19 maksimal dengan harga Rp900 ribu, pada Jumat (2/10/2020). Ini disepakati antara Kemenkes dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Jadi ada kesepakatan bersama batas tertinggi biaya swab dan pemeriksaan real time PCR mandiri yang bisa kami pertanggungjawabkan untuk ditetapkan kepada masyarakat yaitu sebesar Rp900.000," kata Plt. Dirjen Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan Abdul Kadir dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (2/10/2020).

Kemenkes menyatakan, penetapan harga tes swab dilakukan dalam rangka menyeragamkan harga tes PCR. Sebab saat ini ada disparitas harga dalam pelayanan PCR.

Harga tersebut pun sudah termasuk biaya pengambilan swab sekaligus juga biaya pemeriksaan real time PCR. “Jadi dua komponen ini disatukan dengan biaya total Rp900 ribu," kata Abdul.

Abdul pun menuturkan, angka Rp900 ribu melalui diskusi sebanyak 3 kali antara BPKP dengan Kementerian Kesehatan. Mereka pun menghitung berdasarkan hasil survei kepada beberapa pelayanan kesehatan sebagai acuan.

Abdul menyampaikan indikator mereka menetapkan harga acuan PCR. Pertama, mereka menghitung berdasarkan jasa pelayanan, bahan dan biaya-biaya terkait pelaksanaan tes. Dari segi jasa, mereka menghitung biaya jasa pelayanan, dokter mikrobiologi klinik, jasa tenaga kerja ekstraksi, jaksa tenaga pengambilan sampel dan jasa tenaga ATLM.

Kedua, dari sisi komponen bahan, mereka menghitung biaya bahan habis pakai seperti alat pelindung diri level 3, harga reagen, harga ekstraksi dan harga PCR.

Mereka juga memasukkan harga biaya pemakaian listrik, air, telpon, maintenance alat, penyusutan alat dan pengelolaan limbah. "Komponen terakhir yang kami masukkan adalah biaya administrasi yaitu biaya pendaftaran dan biaya pengiriman hasil," kata Abdul.

Kementerian Kesehatan bersama BPKP akan melakukan pemantauan periodik atas batasan harga tes PCR. Ia pun meminta pemerintah daerah memonitor pelaksanaan harga swab.

"Pada kesempatan sore hari ini kami meminta kepada semua dinas kesehatan provinsi, kabupaten dan kota untuk dapat melakukan pengawasan terhadap fasilitas pelayanan kesehatan di dalam hal pemberlakuan harga tertinggi pengambilan swab atau pemeriksaan real time PCR," kata Abdul.

Baca juga artikel terkait VIRUS CORONA atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Kesehatan
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Abdul Aziz