Menuju konten utama

Pemerintah & Shopee Resmi Larang 13 Produk Impor: Berikut Daftarnya

Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja sebut kebijakan ini sebagai dukungan dan kepedulian terhadap UMKM lokal.

Pemerintah & Shopee Resmi Larang 13 Produk Impor: Berikut Daftarnya
Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menjelaskan salah satu tas produk dalam negeri saat wawancara terkait Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) 2021 di kantornya di Jakarta, Selasa (16/3/2021). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/hp.

tirto.id - Sebanyak 13 produk impor resmi dilarang untuk dijual di marketplace Indonesia. Langkah tersebut dilakukan salah satu marketplace Shopee usai mendapat teguran dari pemerintah terkait kontroversi penjual Mr.Hu yang menjual barang super murah.

“Langkah Shopee membatasi akses penjual untuk 13 jenis produk dari luar negeri sudah tepat, kami berharap agar ini bisa diikuti oleh marketplace lainnya,” kata Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki, Selasa (18/5/2021).

Teten mengapresiasi langkah tersebut mengingat saat ini kualitas produk UMKM Indonesia sudah semakin baik dan tidak kalah dengan produk asing. Pembatasan akses tersebut, kata Teten, juga akan membuat permintaan terhadap produk lokal semakin bergairah.

Teten menegaskan pentingnya untuk melakukan proteksi dan perlindungan pasar UMKM di tengah persaingan yang sangat ketat, terlebih di tengah pandemi COVID-19 yang berdampak pada semakin melemahnya daya beli secara global. Oleh karena itu menggarap pasar lokal menjadi salah satu solusi yang diharapkan akan mempercepat pemulihan dan kebangkitan ekonomi nasional.

Larangan ini disepakati kedua pihak dengan alasan menyelamatkan produk UMKM lokal, kata Teten. Menurut Teten, potensi penyelamatan produk UMKM dengan larangan ini cukup besar, sekitar Rp300 triliun per tahun.

Sementara itu, Direktur Eksekutif Shopee Indonesia Handhika Jahja mengatakan kebijakan ini merupakan bentuk dukungan dan kepedulian Shopee terhadap UMKM lokal.

“Bersama pemerintah, khususnya Kementerian Koperasi dan UKM, kami yakin kebijakan baru ini akan membuat UMKM lokal semakin berkembang. Tidak berhenti di situ, kami juga siap membawa UMKM Indonesia menembus pasar ekspor melalui program yang kami jalankan saat ini,” kata dia.

Marketplace Shopee membatasi 13 kategori produk dari luar negeri, meliputi: hijab, atasan muslim wanita, bawahan muslim wanita, dress muslim, atasan muslim pria, dan bawahan muslim pria. Kemudian outerwear muslim, mukena, pakaian muslim anak, aksesoris muslim, peralatan salat, batik, dan kebaya.

Ke-13 kategori yang berasal dari penjual cross border tersebut memiliki keterbatasan logistik, sehingga akhirnya dibatasi.

Pemerintah dalam setahun terakhir juga sedang menggencarkan kampanye Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia (Gernas BBI) yang diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memilih dan berbelanja produk lokal. Sehingga permintaan terhadap produk lokal dan UMKM meningkat.

“Shopee menghadirkan rangkaian program edukasi dan pendampingan bersama dengan beberapa kementerian dan lembaga pemerintahan melalui Kampus Shopee, serta memasarkan produk UMKM melalui kanal khusus produk lokal Kreasi Nusantara,” katanya.

Marketplace itu juga akan mengidentifikasi dan mengkurasi produk luar negeri yang masuk ke Indonesia agar tidak membunuh produk lokal. "Sebagai tindak lanjut pertemuan antara Kementerian Koperasi dan UKM dan Shopee, maka pihak kami menutup akses masuk 13 jenis produk dari luar negeri,” katanya.

Baca juga artikel terkait BARANG IMPOR atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Bisnis
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Abdul Aziz