tirto.id - Menkominfo Jhonny G Plate mengatakan pemerintah telah menindak tegas sekitar 77 orang yang menyebar berita hoaks selama pandemi Covid-19 di Indonesia. Sekitar 12 orang sudah ditahan akibat menyebar hoaks Covid-19.
"Hingga hari ini dilakukan penegakan hukum terhadap 77 kasus, ada 77 tersangka yang sedang diproses, dan 12-nya sudah ditahan [pihak kepolisian]. 65-nya masih dalam proses pendalaman," kata Plate dalam konferensi pers di Gedung BNPB, Jakarta, Rabu (8/4/2020).
Pria yang juga Sekretaris Jenderal Partai Nasdem ini mengatakan, pemerintah tidak segan-segan melakukan penegakan hukum. Pemerintah menggunakan pasal 27 dan pasal 28 UU ITE sebagai dasar untuk penindakan. Penindakan ada yang mengarah kepada sanksi pidana hingga sanksi denda sesuai UU ITE.
Plate mengiimbau agar masyarakat tidak menyebarkan hoaks. Ia mengajak masyarakat untuk tidak sembarangan menggunakan dunia maya sehingga terjerumus dalam pelanggaran pidana.
"Saya sampaikan kepada masyarakat, mari lah saatnya kita di momen saat ini untuk menggunakan seluruh fasilitas di ruang digital di gadget kita secara cerdas," kata Plate.
Kemenkominfo sebelumnya mengumumkan ada sekitar 474 hoax yang tersebar di 1.125 hoaks di multiplatform. Dari 1.125 hoaks tersebut tersebar di Facebook (785 kasus), Instagram (10 kasus), Twitter (324 kasus) dan Youtube (6 kasus).
Dari jumlah kasus tersebut, setidaknya sudah ada 359 kasus sudah ditangani yakni ditangani Youtube (303 kasus), Instagram (3 kasus) dan Facebook (53 kasus).
"Masih terdapat 766 isu hoaks yang beredar atau yang beredar di dalam platform-platform digital," kata Plate.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Maya Saputri