tirto.id -
Ketua Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) Saleh Partaonan Daulay mengatakan, pemerintah dan perusahaan wajib mempekerjakan penyandang disabilitas tanpa ada diskriminasi hak dan kewajiban dengan pekerja lainnya. Hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang (UU) Penyandang Disabilitas yang telah disahkan pada Kamis (17/3/2016) lalu.
Menurut Saleh, UU tersebut mengamatkan agar pemerintah pusat, pemerintah daerah, badan usaha milik negara (BUMN), dan badan usaha milik daerah (BUMD) wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit dua persen dari jumlah pekerja.
Sedangkan perusahaan swasta, lanjut Saleh, juga wajib mempekerjakan penyandang disabilitas paling sedikit satu persen dari jumlah pegawai atau pekerja. Kewajiban tersebut diatur dalam UU Penyandang Disabilitas yang telah disepakati antara DPR bersama dengan pemerintah.
Selain itu, lanjut politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib memberikan insentif kepada perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas.
“Ketentuan mengenai bentuk dan tata cara pemberian insentif bagi perusahaan swasta yang mempekerjakan penyandang disabilitas akan diatur dalam peraturan pemerintah,” ujarnya, di Jakarta, Senin (28/3/2016).
Karena itu, Saleh berharap kewajiban bagi pemerintah dan perusahaan untuk mempekerjakan penyandang disabilitas itu dapat menghilangkan diskriminasi sekaligus memberdayakan pada penyandang disabilitas.
Saleh mengajak semua pihak yang berkepentingan mengawal pelaksanaan undang-undang tersebut, termasuk peraturan-peraturan yang akan menjadi turunannya.
“Dalam rapat dengan Kementerian Sosial, diperkirakan perlu ada sedikitnya 11 peraturan pemerintah sebagai turunan Undang-Undang Penyandang Disabilitas,” kata dia menjelaskan.
Saleh menyadari UU tersebut belum bisa memuaskan semua pihak yang berkepentingan. Namun, dia menyatakan semua aspirasi yang disuarakan berbagai pihak telah diperjuangkan secara maksimal. (ANT)