tirto.id - Pemerintah kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di luar Jawa Bali mulai 5 Juli sampai dengan 1 Agustus 2022. Kebijakan ini diambil seiring dengan perkembangan kasus COVID-19 yang meningkat dalam beberapa waktu terakhir.
“Khusus pemberlakuan pembatasan (PPKM) di luar Jawa Bali, ini akan diperpanjang dari 5 Juli sampai 1 Agustus," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartanto dalam konferensi pers, Senin (7/4/2022).
Airlangga merinci kebijakan PPKM ini akan diberlakukan di 385 kabupaten/kota di luar Jawa Bali dengan kategori PPKM level 1. Sedangkan hanya satu wilayah yaitu Sorong, Papua Barat yang masuk ke level 2.
Di sisi lain, Airlangga mengklaim untuk reproduksi efektif (Rt), di luar Jawa Bali masih terkendali. Saat ini, angka Rt di Sumatera masih 1,08, Nusa Tenggara, Kalimantan, dan Sulawesi sebesar 1,11, serta Maluku dan Papua sebesar 1,99.
"Kalau dari segi kasus secara nasional 1.914, Jawa Bali masih mewakili mayoritas atau 95 persen yaitu 1.579 kasus, sedangkan luar Jawa Bali 35 kasus atau 4,07 persen," ungkapnya.
Adapun secara nasional, kasus harian per 3 Juli ada 1.614 kasus. Airlangga menilai, situasi kasus harian di Indonesia tersebut masih di bawah dari positivity rate dari Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sebesar lima persen.
“Nah kalau kita lihat dari kasus harian tertinggi di luar Jawa Bali ada Kalimantan dan Sumatera Utara masing-masing 77 dan 67," jelasnya.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Abdul Aziz