Menuju konten utama

Pemerintah Percepat Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal

Pemerintah akan mempercepat pembangunan empat kawasan industri halal. Pada 2019, industri halal Indonesia ditargetkan memberikan kontribusi senilai 25 miliar dolar AS. 

Pemerintah Percepat Pembangunan 4 Kawasan Industri Halal
(Ilustrasi) Kawasan industri M2100 di Cibitung, Jawa Barat. tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Pemerintah akan mempercepat pembangunan 4 kawasan industri halal di Batamindo Industrial Estate, Bintan Industrial Park, Jakarta Industrial Estate Pulogadung, dan Modern Cikande Industrial Estate.

Direktur Perwilayahan Industri Direktorat Jenderal Ketahanan, Perwilayahan dan Akses Industri Internasional (KPAII), Kementerian Perindustrian, Ignatius Warsito, mengatakan percepatan itu guna mendukung pemberlakuan sertifikasi produk halal pada 17 Oktober 2019.

Selain itu, pada tahun ini, pemerintah menargetkan kontribusi industri halal Indonesia terhadap perdagangan dunia mencapai 25 miliar dolar AS, naik 20 persen dibanding tiga tahun lalu.

“Keempatnya telah mengajukan diri ke Kemenperin untuk mengembangkan kawasan industri halal. Dari mereka, baru Modern Cikande yang telah launching,” kata Warsito di Jakarta, Rabu (12/6/2019).

Menurut Warsito, pengelola Batamindo Industrial Park akan mengembangkan zona halal seluas 17 hektare (Ha) dari total area 320 Ha.

Sementara di Bintan Industrial Estate, zona halal akan dikembangkan di lahan seluas 100 Ha dari total luas kawasan industri itu, yakni 320 Ha.

Sedangkan di Modern Cikande zona halal yang akan dikembangkan seluas 500 Ha. Adapun zona halal di Jakarta Industrial Estate Pulogadung akan dikembangkan untuk produk mode, farmasi dan kosmetik, pusat makanan, laboratorium halal, serta halal center.

Warsito optimistis banyak perusahaan meminati kawasan industri halal. Hal ini karena tren pasar produk halal semakin meningkat.

Dia menambahkan kawasan industri halal itu juga akan ditunjang banyak sektor pendukung, mulai dari kantor sertifikasi halal hingga transportasi logistiknya yang juga halal.

"Akan ada pelayanan sertifikasi halal yang bisa one stop service di sana, punya laboratoriumnya, dan tenaga verifikasinya," ujar Warsito.

Menurut Warsito, dalam pengembangan kawasan industri halal, Kemenperin memiliki tugas untuk menetapkan standardisasi, memberikan insentif, serta memfasilitasi promosi dan kerja sama teknis.

Nantinya, aspek-aspek tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian. Aspek insentif juga diusulkan dalam pelayanan satu atap untuk mendapatkan sertifikat halal.

Baca juga artikel terkait INDUSTRI HALAL atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom