tirto.id - Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian memastikan keluarnya Indonesia dari daftar negara berkembang tak berdampak pada fasilitas Generalize System of Preference (GSP). Usulan AS kepada organisasi perdagangan dunia ini belum tentu mengganggu fasilitas kemudahan bea masuk produk Indonesia di AS.
“Dampaknya adalah bahwa itu ya tidak ada hubungannya secara langsung dengan GSP,” kata Deputi Bidang Koordinasi Kerja Sama Ekonomi Internasional Kemenko Perekonomian Rizal Affandi kepada wartawan di kantornya, Senin (24/2/2020).
Rizal mengatakan pencabutan status negara berkembang ini lebih terkait dengan upaya AS melakukan investigasi subsidi pada produk ekspor Indonesia atau Countervailing Duty (CVD). Misalnya AS akan bisa menaruh curiga bilamana terdapat perbedaan harga barang yang diekspor Indonesia ke AS dan lainnya yang disebabkan karena campur tangan pemerintah melalui subsidi.
Rizal mengatakan penjelasan ini ia dapatkan langsung setelah melakukan konfirmasi kepada Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat atau United States Trade Representative (USTR). Hasilnya ia melihat tidak ada kaitan dengan GSP Indonesia.
Hanya saja, usai perubahan status ini terjadi Indonesia perlu mengubah tingkat lakunya untuk menyesuaikan dengan predikat negara maju. Hal ini ditujukan untuk mengantisipasi investigasi AS yang semakin ketat.
“Sekarang kami memang didasarkan pada kebijakan harus sepuhak karena dengan status baru kita di WTO,” ucap Rizal.
Namun ia optimistis bila Indonesia mampu memenuhi ketentuan yang timbul usai perubahan status ini. Ia mencontohkan kemenangan Indonesia saat menghadapi tuduhan subsidi bagi biodiesel.
“Tuduhan itu tidak terbuktikan. Artinya kita akan tetap ikuti dan cermati perkembangannya,” ucap Rizal.
Terkait nasib GSP yang saat ini tengah dievaluasi, Rizal juga memastikan hal itu tak perlu dikhawatirkan. Pasalnya dari perundingan dan pembahasan yang ia ikuti, prospeknya cukup positif.
“Justru pembahasannya positif. Nanti akan datang (tim) untuk finalisasi. Mudah-mudahan ada berita positif,” ucap Rizal.
Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri Indoensia (Kadin) Shinta Widjaja Kamdani juga memastikan kalau pemotongan bea masuk impor asal Indonesia tidak akan terganggu karena status.
"Tidak ada hubungannya dengan GSP, tidak memberi pengaruh kepada pencabutan GSP Indonesia karena menurut Amerika (naik kelas) itu hanya hubungannya ke WTO," kata Wakil Ketua Umum Kadin Shinta Widjaja Kamdani di Jakarta, Senin (24/2/2020). seperti dikutip dari Antara.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan