Menuju konten utama

Pemerintah Klaim Untung Meski Rp121,7 T Hilang Demi Harga Gas Murah

Meski PNBP tergerus demi menurunkan harga gas industri ke angka 6 dolar AS per MMBTU, pemerintah menyebut kebijakan itu tetap menguntungkan.

Pemerintah Klaim Untung Meski Rp121,7 T Hilang Demi Harga Gas Murah
Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Arifin Tasrif mengikuti rapat kerja bersama Komisi VII DPR tentang Pembahasan Tingkat I RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba) serta pengesahan Tim Panitia Kerja (Panja) di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (12/2/2020). ANTARA/Puspa Perwitasari/aww.

tirto.id - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebut negara bakal tetap untung meski pendapatan negara bukan pajak (PNBP) tergerus demi menurunkan harga gas industri ke angka 6 dolar AS per MMBTU.

Ia meyakini bakal tumbuh sumber penerimaan lain yang bisa mengkompensasi kehilangan porsi penerimaan pemerintah tersebut.

“Kita lihat dalam 5 tahun 2020-2024 pemerintah akan bisa memiliki kelebihan Rp3,25 triliun. Kehilangan pendapatan tiap tahun bisa balance,” ucap Arifin dalam rapat dengar pendapat Komisi VII DPR RI, Senin (4/5/2020).

Penurunan harga gas 6 dolar AS per mmbtu tersebut diatur dalam Perpres 40 Tahun 2016 dan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020. Dalam beleid itu, pemerintah juga sudah memutuskan bersedia mengurangi porsi penerimaan dan bakal kehilangan potensi pendapatan Rp121,78 triliun.

Adapun bentuk pendapatan lain yang dapat menjadi kompensasi kehilangan PNBP berasal dari penghematan biaya subsidi dan kompensasi listrik dari pembangkit PLN yang menggunakan gas. Lalu ada juga potensi penerimaan pajak sektor industri dan dividen dari BUMN yang bergantung pada gas seperti PT Pupuk Indonesia.

Nantinya, berbagai upaya penghematan ini bisa menghasilkan imbal hasil penerimaan baru senilai Rp125,03 triliun.

Rinciannya konversi pembangkit listrik diesel ke gas sebanyak Rp13,07 triliun, penurunan kompensasi listrik buat PLN senilai Rp74,25 triliun, penurunan subsidi listrik Rp30,21 triliun, dan penerimaan pajak dan dividen senilai Rp7,5 triliun.

Ia juga yakin keringanan biaya gas ini bisa menghidupkan lagi industri-industri yang sudah turun produktivitasnya maupun tutup karena kendala ongkos energi ini. Dengan demikian, ia berhitung dampaknya bisa meningkatkan lapangan kerja dan investasi di sektor yang bersangkutan.

“Pada sektor industri berdampak positif peningkatan pajak, tenaga kerja. Harga energi murah jadi daya Tarik investasi dan menyerap tenaga kerja,” pungkasnya.

Baca juga artikel terkait GAS INDUSTRI atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana