tirto.id - PT Perusahaan Gas Negara (PGN) menyatakan realisasi penurunan harga gas industri di 6 dolar AS per MMBTU masih menemui kendala.
Direktur Utama PT PGN Gigih Prakoso Soewarto menyatakan ada sejumlah prasyarat yang belum terpenuhi agar penurunan harga gas tak sampai menimbulkan kerugian bagi perusahaan plat merah itu sendiri.
“Bila kita melaksanakan ini kemungkinan terjadi penurunan pendapatan PGN dan penurunan margin usaha. Kemungkinan juga mengalami kerugian,” ucapnya dalam Rapat Dengat Pendapat (RDP) virtual bersama Komisi VI DPR RI, Kamis (16/4/2020).
Gigih memaparkan setidaknya ada dua syarat yang harus dipenuhi bila harga gas industri di angka 6 dolar AS per MMBTU tetap memperhatikan keekonomian. Pertama harga gas di hulu harus bisa mencapai target 4-4,5 MMBTU.
Syarat kedua biaya penyaluran midstream dan downstream harus bisa turun di kisaran 1,5-2 dolar AS per MMBTU. “Jadi pelanggan bisa menerima 6 dolar per MMBTU,” ucap Gigih.
Masalahnya, realisasi lapangan menunjukkan target-target itu belum semua tercapai.
Ia mencontohkan biaya penyaluran gas PGN masih di kisaran 2,6-3,2 dolar AS per MMBTU. Hal ini menurutnya menjadi kendala realisasi kebijakan sesuai Perpres No. 40 Tahun 2016 dan Permen ESDM No 8 Tahun 2020.
Sebagai solusinya, PGN mengusulkan sejumlah insentif kepada pemerintah. Hal ini juga termasuk mendorong realisasi insentif pada badan usaha di sektor hilir yang setahu Gigih belum dilakukan pendalaman mekanisme dan perhitungan.
“Jika insentif tidak clear kami sulit mempertahankan keekonomian bila menyalurkan pada harga 6 dolar AS per MMBTU,” ucap Gigih.
Usulan lainnya, kata Gigih, maka mereka berharap dapat menerapkan skema penggantian atau subsidi seperti yang digunakan Pertamina dan PLN.
“Kami harap kompensasi ini bisa diberikan seperti Pertamina dan PLN dalam bentuk penggantian biaya,” ucap Gigih.
Keputusan penurunan harga gas industri ini diumumkan telah resmi berjalan sejak diundangkan di Jakarta pada 6 April 2020. Dalam keterangan tertulis Selasa (14/4/2020), Kementerian ESDM menyatakan Permen ESDM No. 8 Tahun 2020 sudah diteken Menteri ESDM Arifin Tasrif dan berlaku efektif April 2020 ini.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Hendra Friana