tirto.id - Pemerintah Arab Saudi terhitung 1 Januari 2018 memberlakukan pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 5 persen. PPN ini dikenakan bagi produk makanan, pakaian, barang elektronik, bensin, tagihan telepon, air dan listrik, serta pemesanan hotel.
Merespons kebijakan tersebut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan, Kementerian Agama saat ini tengah mengkaji dampaknya dalam pelaksanaan ibadah haji tahun 2018. Hal mendasar yang dikaji pemerintah adalah biaya penyelenggaraan ibadah haji tahun ini.
“Kita sekarang sedang mendalami penetapan biaya ibadah haji 2018. Tentu akan ada kenaikan karena semua komponen, akomodasi, konsumsi, transportasi, terkena penambahan 5 persen itu,” kata Lukman Hakim, seperti dikutip laman resmi setkab.go.id, Kamis (4/1/2017).
Menteri Agama meyakinkan, kajian yang dilakukan pemerintah tersebut dimaksudkan agar kenaikan biaya ibadah haji masih tetap dalam jangkauan jemaah dan tidak jauh melonjak.
“Kami masih mendalami rincian biaya haji ini,” kata dia.
Lukman Hakim berkata, pihaknya mendapat kepastian tentang kebijakan pemerintah Arab Saudi menerapkan PPN 5 persen itu sekitar dua minggu lalu, saat dirinya berkunjung ke negara tersebut untuk membahas dan menandatangani MoU penyelenggaraan ibadah haji 1439 H/2018 M.
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz