Menuju konten utama

Pemerintah Jamin Perlindungan Jemaah dan Petugas Haji dengan JKN

Program JKN memastikan seluruh haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke tanah air.

Pemerintah Jamin Perlindungan Jemaah dan Petugas Haji dengan JKN
Ilustrasi Ibadah Haji. FOTO/iStock

tirto.id - Kementerian Agama bekerja sama dengan BPJS Kesehatan menjaminkan jemaah dan petugas haji terdaftar dalam Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Dalam keterangan resmi yang diterima, Selasa (18/2), Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan upaya meningkatkan kualitas penyelenggaraan haji.

Syarat kepesertaan yang telah berlaku sejak 2017 ini, kata Ghufron, memastikan seluruh haji mendapatkan perlindungan kesehatan yang optimal sebelum keberangkatan dan setelah kembali ke tanah air.

”Kesehatan jemaah haji dan petugas haji merupakan prioritas utama. Dengan adanya perlindungan Program JKN, jemaah haji dapat memperoleh layanan kesehatan yang dibutuhkan tanpa harus khawatir dengan biaya pengobatan. Dengan kehadiran Program JKN, harapannya para jemaah haji dan petugas haji dapat beribadah dengan tenang karena Program JKN siap memberikan perlindungan,” ujar Ghufron.

Ghufron menjelaskan, persyararatan kepesertaan JKN aktif yang berlaku bukan untuk mempersulit masyarakat. Dirinya menekankan, kebijakan ini ditujukan untuk memastikan semua penduduk Indonesia terlindungi jaminan kesehatan.

Mekanisme penjaminan pelayanan kesehatan bagi jemaah dan petugas haji ini, kata Ghufron, akan memberikan jaminan bagi yang sudah masuk dalam kategori istitha’ah. Dengan demikian, apabila dalam proses istitha’ah terdapat kondisi fisik yang membutuhkan pelayanan kesehatan, maka jemaah dapat memanfaatkan kepesertaan JKN untuk mengakses pelayanan kesehatan.

“Kami memastikan bahwa peserta JKN, termasuk jemaah haji reguler, jemaah haji khusus, dan petugas haji, dapat mengakses layanan kesehatan selama di Indonesia dengan mudah. Untuk di tahun ini, kami menjadikan tahun edukasi bagi para jemaah haji, artinya bagi calon jemaah haji yang belum terdaftar sebagai peserta JKN, mereka tetap bisa mengurus keberangkatan haji, namun kami tetap mendorong jemaah agar bisa mendaftarkan dirinya sebagai peserta JKN sehingga jemaah tetap bisa mengakses pelayanan sebelum berangkat dan sesudah pulang dari tanah suci,” kata Ghufron.

Selain itu, Ghufron mengatatakan bahwa jemaah dan petugas haji kini dapat mengakses riwayat kesehatan melalui Mobile JKN. Aplikasi ini telah menyediakan fitur yang dapat mendata kondisi jemaah selama melangsungkan ibadah haji.

Riwayat kesehatan yang dapat diakses secara digital, kata Ghufron, memudahkan tenaga medis di rumah sakit di Arab Saudi dalam mengetahui rekam medis pasien. Kemudahan ini membantu penanganan lebih cepat dan tepat. Sebabnya, Ghufron mengimbau pengaktifan kepesertaan JKN sebelum keberangkatan.

Mengamini Ghufron, Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, M. Zain, mengatakan pengaktifan kepesertaan ini telah diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) tentang teknis pengisian kuota haji reguler dan pelunasan biaya haji tahun 2025.

Melalui Ditjen PHU, Zain mengatakan, Kementerian Agama mewajibkan seluruh jemaah haji reguler untuk memiliki JKN yang aktif.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan sebelum dan setelah perjalanan haji. Jika jemaah sakit sebelum keberangkatan, biaya perawatan akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Setelah kembali ke Tanah Air, jika masih membutuhkan perawatan medis, Program JKN juga akan memberikan penjaminan sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Zain.

Zain menambahkan, perlindungan kesehatan yang diberikan kepada jemaah masih sama seperti tahun sebelumnya. Pembeda pada tahun ini adalah seluruh jemaah haji reguler wajib terdaftar sebagai peserta JKN aktif.

Dengan ketentuan ini, kesehatan jemaah lebih terjamin, baik sebelum keberangkatan maupun setelah kepulangan.

Pendaftaran dapat dilakukan melalui chat Pelayanan Administrasi melalui WhatsApp (PANDAWA) di nomor 0811-8-165-165 atau aplikasi Mobile JKN. Jika sudah menjadi peserta JKN, tetapi statusnya tidak aktif yang disebabkan karena menunggak iuran, jemaah haji dan petugas haji dapat melakukan pengaktifan kepesertaan JKN dengan membayar tunggakan iuran melalui kanal pembayaran iuran atau memanfaatkan layanan Program Rencana Pembayaran Bertahap BPJS Kesehatan (New REHAB 2.0) melalui Mobile JKN atau Care Center 165.

“Kami berharap seluruh jemaah memastikan kepesertaan JKN mereka aktif sebelum berangkat. Dengan perlindungan ini, jemaah dan petugas haji dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam menjalankan ibadah, karena kesehatan mereka tetap terjamin sejak persiapan hingga setelah kembali ke Indonesia. Kita berharap semua jemaah mendapatkan haji maqbul dan mabrur. Insya Allah,” tutupnya.

(INFO KINI)

Penulis: Tim Media Servis