Menuju konten utama

Pemerintah Izinkan Universitas & Akademi Gelar Kuliah Tatap Muka

Satuan pendidikan tingkat SMA, SMK, SMP dan di bawahnya masih wajib belajar secara online atau daring.

Pemerintah Izinkan Universitas & Akademi Gelar Kuliah Tatap Muka
Petugas menyemprotkan cairan disinfektan di ruang kuliah Kampus IPB Dramaga, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Senin (16/3/2020). ANTARA FOTO/Arif Firmansyah /foc.

tirto.id - Pemerintah melonggarkan kegiatan belajar mengajar (KBM) agar dapat dilakukan secara luring atau tatap muka. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pelonggaran ini diberlakukan secara terbatas untuk perguruan tinggi dan akademi.

“Ada beberapa perubahan terkait KBM. Di sini mulai dapat dilaksanakan secara tatap muka untuk perguruan tinggi, akademi dibuka bertahap dengan proyek percontohan berbasis perda dan dengan prokes,” ucap Airlangga dalam konferensi pers virtual, Jumat (19/3/2021).

Pengumuman ini disampaikan Airlangga saat memutuskan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro 2 pekan lagi hingga 5 April 2021. Dalam pengumuman ini, pemerintah menambah sejumlah pelonggaran.

Airlangga yang juga merupakan Ketua Komite Penanganan COVID-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPCPEN) belum merinci daerah mana saja yang sudah bisa membuka KBM tatap muka. Termasuk mana saja daerah yang ia sebut sudah bisa melakukan prototipe atau uji coba KBM luring.

Meski sudah dibuka bagi perguruan tinggi dan akademi, KBM masih belum berlaku bagi tingkat pendidikan di bawahnya. Dalam hal ini SMA, SMK, SMP dan di bawahnya masih wajib melakukan KBM secara online atau daring.

“Kegiatan belajar mengajar untuk yang di bawah SMA SMK daring online,” ucap Airlangga.

Aktivitas lain yang dilonggarkan adalah kegiatan seni budaya. Aktivitas ini diizinkan dibuka kembali dengan kapasitas maksimal 25 persen dan wajib menerapkan protokol kesehatan.

Sementara sisa aturan lain masih relatif sama. Perkantoran masih beroperasi dengan kapasitas 50 persen, makan di tempat bagi restoran tetap maksimal 50 persen, fasilitas umum dibuka dengan kapasitas maksimal 50 persen, tempat ibadah beroperasi 50 persen dari kapasitas, dan jam operasional mall tetap sampai 21.00 WIB.

Sementara sektor esensial konstruksi beroperasi 100 persen. Transportasi umum tetap dibuka dengan pengaturan kapasitas dan pembatasan jam operasional.

Baca juga artikel terkait KEGIATAN BELAJAR MENGAJAR atau tulisan lainnya dari Vincent Fabian Thomas

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Vincent Fabian Thomas
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Gilang Ramadhan