tirto.id - Pembahasan tentang keberadaan pengungsi Rohingya di Indonesia belakangan tengah menjadi sorotan usai masuknya gelombang baru pengungsi Rohingya pada pertengahan November 2023 lalu.
Kedatangan pengungsi Rohingya ke Indonesia itu memicu perdebatan di masyarakat. Beragam informasi miring dan narasi kebencian terhadap etnis yang berasal dari negara bagian Arakan/Rakhine, Myanmar itu pun ramai berseliweran di jagat maya, termasuk soal United Nations High Commissioner for Refugees atau UNHCR.
Untuk diketahui, UNHCR adalah organisasi internasional di bawah naungan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) yang menangani masalah pengungsi, tak terkecuali pengungsi Rohingya yang berada di Indonesia.
Sebelumnya, Tirto melakukan pemeriksaan fakta atas narasi yang menyebut UNHCR meminta satu pulau di Indonesia untuk pengungsi Rohingya.
Terbaru, beredar klaim tentang pemerintah Indonesia meminta UNHCR ditutup. Akun Instagram “rifa3sagitarius” mengunggah narasi tersebut lewat videoreels dengan takarir:
Thumbnail (sampul) video berisi narasi “pemerintah Pusat minta UNHCR ditutup #BubarkanUnhcr #PulangkanRohingya”.
Sepanjang Jumat (5/1/2024) hingga Selasa (9/1/2024) atau selama empat hari tersebar di Facebook, unggahan ini telah memperoleh 759 tanda suka, 1 komentar dan telah dibagikan ulang dua kali.
Lantas, benarkah Pemerintah Indonesia meminta UNHCR ditutup?
Penelusuran Fakta
Pertama-tama, Tim Riset Tirto menonton video reels ini secara utuh. Dalam salah satu potongan video, terdapat logo "Liputan 6". Tirto kemudian melakukan penelusuran untuk mengetahui asal-usul dan konteks asli video dengan memasukan kata kunci “Liputan 6, UNHCR Ditutup” ke fitur pencarian YouTube.
Hasilnya, kami menemukan video reels itu identik dengan unggahan kanal YouTube Liputan 6 berjudul “Dilema Menangani Pengungsi Rohingya, Mengapa Indonesia Jadi Tujuan Utama? | Diskusi” pada (24/11/2023).
Video tersebut membahas polemik kedatangan pengungsi Rohingya di Indonesia. Terdapat komentas dari perwakilan UNHCR, sosiolog Universitas Indonesia (UI) Rissalwan Lubis, hingga pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana.
Dalam video asli, Hikmahanto Juwana menyampaikan pendapat tentang UNHCR. Berikut kutipan lengkapnya:
Dengan demikian, pernyataan tersebut bukan merupakan sikap resmi Pemerintah Indonesia. Tirto kemudian menelusuri asal-usul dan konteks isu ini dengan memasukkan kata kunci “Pemerintah Indonesia Minta UNHCR Ditutup” ke mesin pencariang Google.
Hasilnya, hingga Selasa (9/1/2024) atau saat artikel periksa fakta ini ditulis, tidak ada satu pun pernyataan atau rilis resmi dari Pemerintah Indonesia atau instansi terkait yang membenarkan klaim tersebut.
Kesimpulan
Berdasarkan penelusuran fakta yang dilakukan, tidak ditemukan keterangan resmi yang membenarkan klaim tentang Pemerintah Indonesia meminta UNHCR ditutup.
Narasi dalam video yang menyebut bahwa UNHCR harus ditutup di Indonesia disampaikan oleh pakar hukum internasional UI Hikmahanto Juwana, bukan merupakan sikap resmi Pemerintah Indonesia.
Jadi, informasi yang menyebut Pemerintah Indonesia meminta UNHCR ditutup itu bersifat salah dan menyesatkan (false and misleading).
==
Bila pembaca memiliki saran, ide, tanggapan, maupun bantahan terhadap klaim Periksa Fakta dan Periksa Data, pembaca dapat mengirimkannya ke email [email protected]
Editor: Shanies Tri Pinasthi