tirto.id - Pemerintah Indonesia disarankan meniru Malaysia dalam pengelolaan dana haji. Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Bima Yudhistira, mengatakan, pemerintah negeri jiran berhasil mengurangi risiko pengelolaan dana haji namun tetap mendapatkan keuntungan.
Bima Yudhistira memaparkan, dari total dana haji Malaysia yang mencapai Rp198,5 triliun, sekitar 9 persen masuk ke konstruksi atau dunia real estate. Sementara 17 persen lainnya masuk untuk dana obligasi tidak langsung. Akan tetapi, pembangunan infrastruktur tidak mencakup semua segmen, melainkan untuk keperluan properti semata.
Anggota Komisi VIII DPR-RI, Khatibul Umam Wiranu, sependapat dengan Bima Yudhistira. Pemerintah bisa mencontoh Malaysia dalam mengelola dana umat. Dengan demikian, dana tersebut tetap bisa digunakan umat untuk beribadah.
Menurutnya, pemerintah harus menjamin bahwa pengelolaan dana haji sesuai dengan ketentuan dan tidak berisiko. Hal ini terkait kehendak pemerintah yang ingin memakai keuntungan dari pengelolaan dana haji untuk membangun infrastruktur.
"Kalau terpaksa dana haji mau dipakai untuk infrastruktur, maka (harus) tetap memenuji syarat syariah dan dijamin tidak ada kerugian dalam investasi," tukas Khatibul Umam Wiranu di Senayan, Jakarta, Minggu (6/8/2017).
Khatibul Umam Wiranu melanjutkan, uang dana haji yang memenuhi syarat syariah adalah uang yang tidak disimpan di bank konvensional. Dana haji harus masuk ke bank syariah karena pendekatan bank yang digunakan berbeda. Dana haji harus masuk pada sukuk dan Surat Berharga Syairah Negara (SBSN) sesuai undang-undang. Saat ini, ada sekitar Rp 52,3T dana haji yang berbentuk sukuk, SBSN, dan obligasi.
Namun, tambah Khatibul Umam Wiranu, ada sejumlah dana haji yang bermasalah lantaran masuk ke beberapa bank konvensional. Ia menyebut ada 4 bank konvensional yang menyimpan dana tersebut. Sayang, Politikus Partai Demokrat ini tidak merinci besaran uang yang mengendap dan bank mana saja yang menyimpan uang tersebut.
Khatibul Umam Wiranu meminta pemerintah untuk membentuk roadmap pengelolaan dana syariah melalui Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). BPKH harus menunjukkan untung-rugi sebelum menggunakan dana haji untuk infrastruktur. Dana haji perlu dikelola secara hati-hati agar tidak terjadi permasalahan hukum di masa depan.
Ia juga mengingatkan agar BPKH memperbaiki klausul pemberitahuan kepada jamaah ketika dana haji dipakai oleh pemerintah. Khatibul Umam Wiranu mengingatkan kembali bahwa niat jamaah mengumpulkan dana adalah untukt beribadah ke tanah suci. Oleh sebab itu, pemerintah perlu memperbaiki akad yang diajukan agar uang tersebut tidak menjadi haram. "Nanti BPKH berkewajiban memperbaiki niat. Nggak bisa sembarangan," tegasnya.
Editor: Iswara N Raditya