Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Tradisional

Anggota DPR RI dari Fraksi Nasdem Slemet Junaidi meminta pemerintah melindungi pasar tradisional. Pasalnya, regulasi yang ada seperti  Perpres Nomor 112 tahun 2007 dan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 53 Tahun 2008 belum berjalan maksimal, terutama di daerah.

Pemerintah Diminta Lindungi Pasar Tradisional
Ilustrasi. Suasana pasar tradisional angso duo lama di Jambi, Selasa (10/5). Antara foto/Wahdi Septiawan.

tirto.id - Anggota Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Slamet Junaidi meminta pemerintah melindungi pasar tradisional dengan cara mengatur pembangunan pasar modern di berbagai daerah yang akhir-akhir ini berkembang pesat. Pasalnya, tanpa regulasi yang jelas, keberadaan pasar tradisional bisa terancam keberadaannya.

“Banyak pasar modern diberikan izin oleh pemerintah daerah, akan tetapi, belum dibarengi dengan kesadaran sensitif dalam memproteksi pasar tradisional dalam persaingan usaha,” kata anggota DPR dari Fraksi Partai Nasdem ini seperti yang tertulis dalam rilis yang diterima Antara, di Pamekasan, Rabu (8/6/2016).

Menurut Slamet, sebenarnya keberadaan pasar modern seperti industri ritel, merupakan salah satu industri jasa strategis yang sangat penting dalam meningkatkan perekonomian. Slamet menambahkan, bidang ini mampu menyerap tenaga kerja hingga puluhan juta orang, namun politisi asal Sampang itu, memberikan catatan agar kehadiran ritel itu bisa dikelola dengan baik dan tidak mengancam pasar tradisional.

Pemerintah perlu memberikan perlindungan kepada masyarakat kecil dan kelompok usaha mikro,” kata dia.

Pasalnya, lanjut Slamet, tanpa perlindungan yang serius, menjamurnya pasar modern, malah bisa mematikan usaha kecil dan perdagangan masyarakat. Apalagi, kini jaringan ritel ini telah merambah ke pedesaan.

Ia menjelaskan sebenarnya pengaturan pasar modern dan pasar tradisional telah tertuang dalam Perpres 112 Tahun 2007 terkait Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pasar Perbelanjaan dan Toko Modern.

Tidak hanya itu, ketentuan tentang pengaturan pasar modern dan pasar tradisional juga telah tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 53 Tahun 2008. Akan tetapi, teknik pelaksanaan ketentuan itu belum berjalan maksimal terutama di daerah.

“Makanya, kami mengharap Peraturan Pemerintah (PP) dan UU yang khusus melindungi pasar tradisional. Pemkab juga harus bisa menerbitkan perda yang berpihak terhadap eksistensi pasar tradisional tanpa menutup ruang investasi bidang ritel,” kata dia.

Pria kelahiran Madura ini mengemukakan di beberapa negara pengelolaan dan pengaturan keberadaan ritel modern dan pasar tradisional berhasil dilakukan, seperti di Perancis dan Malaysia. “Malaysia itu justru bisa melarang pendirian hypermart di tengah kota serta peraturan distribution fair trade guna melindungi pasar tradisionalnya,” kata dia.

Baca juga artikel terkait POLITIK

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz