Menuju konten utama

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Bebas Visa

Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat meminta pemerintah Joko Widodo mengkaji ulang terkait kebijakan pemberlakuan bebas visa kepada sejumlah negara.

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kebijakan Bebas Visa
Ilustrasi. Sejumlah pekerja asing asal Cina berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, di kawasan proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di Jungkat, Pontianak, Kalbar, Selasa (19/3). Foto Antara/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Pemerintah Joko Widodo diminta untuk mengkaji ulang terkait kebijakan pemberlakuan bebas visa kepada sejumlah negara untuk menghindari kemungkinan penyalahgunaan izin wisata yang digunakan untuk bekerja di Indonesia.

Usulan tersebut disampaikan Presiden Asosiasi Pekerja (Aspek) Indonesia, Mirah Sumirat, melalui siaran persnya di Jakarta, Senin (18/7/2016). “Pemerintah terbukti pernah kecolongan saat tim patroli TNI Angkatan Udara menangkap lima pekerja asal Cina yang melakukan penggebosan tanpa izin di kawasan Lanud Halim Perdanakusumah,” tulis Mirah dalam rilisnya.

Menurut Mirah, salah satu dari lima pekerja asing itu terbukti tidak memiliki izin kerja atas nama perusahaan pengguna tenaga kerja asing yang memiliki izin mempekerjakan tenaga kerja asing (IMTA).

Sedangkan empat tenaga kerja asing lainnya ternyata juga bermasalah karena memiliki IMTA atas nama PT Teka Mining Resource, tetapi berdasarkan pemeriksaan imigrasi bekerja atas nama PT Geo Central Mining.

"Mereka juga melakukan aktivitas pekerjaan yang tidak sesuai dengan izin yang terdaftar. Apalagi melakukan pengeboran proyek tanpa izin, bahkan masuk ke wilayah objek vital negara," tuturnya.

Menurut Mirah, hal itu menunjukkan adanya penyimpangan terhadap IMTA. Karena itu, Kementerian Ketenagakerjaan jangan hanya berargumentasi berdasarkan data IMTA saja.

Mirah juga meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewaspadai kemungkinan perusahaan yang tidak melaporkan pekerja asing yang bekerja di perusahaannya atau hanya melaporkan sebagian pekerja asing yang mereka pekerjakan.

"Menaker Hanif Dhakiri perlu fokus turun ke bawah melakukan pengawasan dan penegakan aturan," ujarnya.

Karena itu, Aspek Indonesia mendesak Kementerian Ketenagakerjaan untuk melakukan pengawasan ketata dan penegakan hukum ketenagakerjaan yang berlaku, termasuk memproses hukum tindak pidana yang dilakukan perusahaan atau pemberi kerja yang mempekerjakan tenaga asing tanpa izin.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz