tirto.id - Pemerintah resmi memberikan bantuan subsidi upah bagi pendidik dan tenaga kependidikan non-PNS. Masing-masing orang akan menerima Rp1,8 juta yang diberikan langsung dalam 1 kali transfer.
“Kami berencana memberi bantuan subsidi upah ini bagi 2 juta orang dan sebesar Rp1,8 juta yang diberikan 1 kali kepada masing-masing penerima,” ucap Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam konferensi pers virtual, Selasa (17/11/2020).
Nadiem bilang ada 2.034.732 orang yang menjadi sasaran. Dari jumlah itu, ada 162.277 dosen Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Lalu sekitar 1.634.832 guru dan pendidik negeri maupun swasta. Mulai dari guru, guru yang ditugaskan menjadi kepala sekolah, pendidik Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) sampai pendidik keseteraan.
Terakhir, ada 237.623 orang tenaga pendukung. Antara lain tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, dan administrasi.
“Apakah termasuk swasta? Iya, karena guru kita juga ada di sekolah swasta. Mereka pun berhak mendapat bantuan pemerintah,” ucap Nadiem.
Nadiem memastikan bantuan ini bakal diterima oleh semua sekolah dan perguruan tinggi baik negeri maupun swasta. Syaratnya pun ia pastikan cukup sederhana.
Pendidik dan tenaga kependidikan harus merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), bukan PNS, dan memiliki penghasilan di bawah Rp5 juta per bulan. Di luar itu mereka juga tidak sedang menerima bantuan subsidi upah dari Kemenaker dan bukan penerima Kartu Prakerja per 1 Oktober 2020.
Syarat-syarat ini, menurutnya, diperlukan agar tidak terjadi tumpang tindih bantuan. Di sisi lain, syarat ini juga memastikan bantuan diberikan seadil mungkin alias mengecualikan sekolah elit.
“Kalau dibayar di atas Rp5 juta, mereka tidak boleh menerima bantuan upah. Semua guru swasta dan honorer bisa menerima,” ucap Nadiem.
Soal pencairannya, Nadiem mengatakan para penerima dapat mengeceknya di info GTK untuk sekolah dan Pangkalan Data Dikti untuk perguruan tinggi. Di dalam situs akan tertera status pencairan bantuan, rekening bank masing-masing penerima yang telah dibuatkan pemerintah, dan loaksi cabang penyalur.
Nantinya, penerima perlu menyiapkan KTP, NPWP jika ada, surat keputusan penerima bantuan subsidi upah yang diunduh, dan surat pernyataan tanggung jawab mutlak (SPTJM) yang harus diberi materai dan tanda tangan.
Dokumen surat keputusan dan SPTJM dapat diunduh dari situs info.gtk.kemdikbud.go.id dan pddikti.kemdikbud.go.id. Penerima bantuan diberi waktu untuk mengaktifkan rekening sampai 30 Juni 2021.
Penulis: Vincent Fabian Thomas
Editor: Maya Saputri