tirto.id - Pemerintah akan berusaha untuk selalu sensitif terhadap situasi di lapangan selama masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat PPKM (PPKM) Level 1-4 di berbagai daerah saat ini.
Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan COVID-19 Prof Wiku Adisasmito seperti dikutip website resmi Satgas Penanganan Covid-19, Rabu (28/7/2021).
Usaha tersebut termasuk mengatasi berbagai keluhan atas dampak dari kebijakan kesehatan terhadap perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan.
"Saat ini indikator yang digunakan ialah penyeimbangan seluruh aspek tersebut demi tercapainya masyarakat yang sehat dan sejahtera," kata Wiku.
Pemerintah juga terus beradaptasi terhadap perkembangan pandemi di tingkat nasional dan global dalam upaya penanganan pandemi COVID-19.
Adaptasi ini melalui perubahan indikator penanganan dan kebijakan COVID-19 yang dinamis untuk tetap adaptif sejak awal penanganan pandemi di tahun 2020.
Wiku pun menjelaskan lebih detail tentang pembatasan kegiatan masyarakat, untuk level 3 dan 4 di kabupaten/kota akan merujuk kepada asesmen atau penilaian situasi. Sedangkan di kabupaten/kota level 1 dan 2 menggunakan sistem zonasi kabupaten/kota.
Meski demikian, secara paralel keduanya menerapkan pengendalian di tingkat komunitas berdasarkan klasifikasi zonasi dari RT.
Dalam kebijakan ini juga, tertuang wacana pembukaan kegiatan sosial masyarakat secara bertahap bagi daerah dengan penilaian kasusnya yang cukup terkendali. Tetapi dengan memprioritaskan protokol kesehatan yang ketat.
"Oleh karena itu, dimohon pemerintah daerah memahami betul isi kebijakan dan mensosialisasikannya dengan masif kepada masyarakat sejelas-jelasnya," terang Wiku.
Ia pun mengimbau kepada pengelola dan pengunjung sektor-sektor yang telah beroperasi, harus memperhatikan dengan betul ketentuan yang dianjurkan pemerintah.
Untuk sektor yang beroperasi dalam ruangan tertutup, lanjutnya, diminta memperhatikan dengan baik sistem sirkulasi udara, jarak aman antar pengunjung serta durasi berkegiatan dalam ruangan.
"Anjuran pemerintah dalam setiap detail kebijakan telah mempertimbangkan berbagai aspek, baik itu aspek kesehatan, sosial dan ekonomi," tambah Wiku.
Selain itu, mengingat besarnya potensi penularan, apabila masyarakat menghabiskan waktu di warung makan dan sejenisnya, disarankan tidak makan di tempat.
Agar terhindar dari paparan virus saat menyantap makanan, maka kegiatan makan di tempat harus dilakukan seefisien mungkin dengan mematuhi protokol kesehatan.
Wiku lalu meminta masyarakat untuk dapat memahami kebijakan yang diberlakukan ini dengan baik dan bersungguh-sungguh.
"Apabila kita bersungguh, maka dalam 2 - 4 minggu ke depan, kita dapat menuai hasilnya dan melihat kasus lebih terkendali. Sehingga proses pembukaan dapat terlaksana lebih luas," tukas Wiku.
Selama pandemi Covid-19, perubahan indikator penanganan, cakupan daerah dan detail Kebijakan COVID-19 dilakukan sebagai upaya adaptasi terhadap perkembangan pandemi di tingkat nasional dan global.
Pada indikator, ditetapkan sejak akhir bulan Mei 2020 sampai awal Januari 2021 yang juga awal kebijakan PPKM.
Indikator penanganan di Indonesia mengacu pada sistem zonasi kabupaten/kota yang direpresentasikan warna situasi kebencanaan, yaitu merah oranye, kuning dan hijau.
Warna ini mengacu pada indikator epidemiologi, surveilans kesehatan masyarakat dan pelayanan kesehatan.
Selanjutnya, pada awal Februari, indikator berkembang lebih komprehensif dengan menambahkan sistem pemantauan di tingkat komunitas dengan zonasi RT.
Pemerintah pun semakin menekankan pentingnya peran komunitas di hulu. Kemudian dengan berbagai pertimbangan, ditambahkan asesmen atau penilaian situasi yang diadaptasi dari panduan WHO yang berbasis laju penularan dan kapasitas respon daerah.
Sistem ini akan memudahkan pihak daerah memantau perkembangannya masing-masing dengan target penanganan spesifik sesuai level.
Sedangkan, sistem zonasi kabupaten/kota DNA zonasi RT tetap digunakan dengan beberapa penyesuaian bobot sesuai rekomendasi epidemiolog.