Menuju konten utama

Pemerintah Bentuk Tim Kerja untuk Percepat Proyek MRT

Proyek MRT Jakarta saat ini terhambat persoalan pembebasan lahan yang cukup kompleks dan membutuhkan campur tangan pemerintah pusat.

Pemerintah Bentuk Tim Kerja untuk Percepat Proyek MRT
Presiden Joko Widodo meninjau proyek MRT di stasiun Setiabudi, Jakarta.tirto.id/Andrey Gromico

tirto.id - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengatakan, Pemerintah Indonesia akan membentuk tim kerja untuk mempercepat pembangunan Mass Rapid Transit (MRT) Jakarta yang masih terkendala persoalan pembebasan lahan.

"Kita akan membuat tim bersama, akan dibentuk di bawah Kemenko Perekonomian," ujar Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi seusai rapat koordinasi percepatan realisasi proyek strategis nasional di Jakarta, Senin (30/10/2017).

Budi menjelaskan tim kerja itu akan berperan sebagai Komite Koordinasi Transit Oriented Development (TOD) yang melakukan sinkronisasi Masterplan TOD dengan rencana pembangunan depo MRT Jakarta dan perumahan rakyat.

Upaya sinkronisasi ini akan dilakukan dengan melibatkan banyak pemangku kepentingan baik pemerintah pusat, pemerintah daerah maupun badan usaha agar proyek transportasi massal cepat terwujud.

"Jadi ada pusat dan daerah yang akan mengelola proses kegiatan tindak lanjutan, terutama berkaitan dengan penyelesaian, berkaitan dengan TOD, khusus yang ada di Jakarta Kota," ujarnya, seperti dikutip Antara.

Proyek MRT Jakarta Selatan dan Jakarata Pusat saat ini menghadapi kendala pengadaan lahan di Kampung Bandan, yang sangat kompleks dan membutuhkan koordinasi dari pemerintah pusat.

Deputi Bidang Koordinasi Percepatan Infrastruktur dan Pengembangan Wilayah Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Wahyu Utomo menambahkan sekitar 16 Kementerian/Lembaga dan instansi akan masuk ke dalam struktur Tim Kerja Pengembangan TOD Kampung Bandan.

"Kami mengusulkan ada 16 kementerian/lembaga dan instansi yang perlu terlibat dalam tim kerja ini," ungkap Wahyu.

Dalam rapat koordinasi juga diputuskan pembiayaan pembangunan proyek MRT Jakarta, yang meliputi pembagian pembebanan pinjaman antara pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta sebesar 49 persen dan 51 persen.

Pembagian beban ini tidak hanya berlaku untuk proyek MRT dari Lebak Bulus sampai Bundaran HI (Fase I), tetapi juga untuk proyek dari Bundaran HI sampai Kampung Bandan (Fase II).

Baca juga artikel terkait PROYEK MRT atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Dipna Videlia Putsanra
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Dipna Videlia Putsanra