Menuju konten utama

Pemerintah Atur Lalu Lintas saat Isra Mi'raj hingga Imlek 2025

Pemerintah akan menerapkan contra flow maupun one way demi kelancaran berlalu lintas saat libur Isra Mi'raj hingga Imlek 2025.

Pemerintah Atur Lalu Lintas saat Isra Mi'raj hingga Imlek 2025
Foto udara kendaraan melintas di Gerbang Tol Cikampek Utama 1 di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, Minggu (29/12/2024). ANTARA FOTO/Fakhri Hermansyah/tom.

tirto.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama dengan Korlantas Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) resmi mengeluarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) berkaitan pengaturan lalu lintas selama libur periode Isra Mi'raj hingga Tahun Baru Imlek 2025 dengan sistem satu arah (one way) dan sistem lajur pasang surut/tidal flow (contra flow).

Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani, menyatakan SKB tersebut diterbitkan dalam rangka meningkatkan aspek keselamatan dan kenyamanan perjalanan masyarakat pada momen libur panjang pada periode tersebut.

“Pengaturan lalu lintas ini penting dilakukan demi menciptakan kelancaran arus lalu lintas agar semua masyarakat yang bepergian merasakan kenyamanan dan keamanan dengan mengutamakan aspek keselamatan,” ujar Plt, Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Ahmad Yani dalam keterangan resminya di Jakarta, dikutip Selasa (20/01/2025).

Adapun pemberlakuan sistem jalur/lajur pasang surut/tidal flow (contra flow) adalah sebagai berikut:

1. Jakarta - Cikampek :

a) Arah Cikampek (KM 47 - KM 70) berlaku pada tanggal 24 Januari 2025 pukul 14.00 - 22.00 WIB. Kemudian dilanjut pada tanggal 25 - 27 Januari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 sampai dengan 20.00 WIB.

b) Arah Jakarta (KM 70 - KM 47) berlaku pada tanggal 28 hingga 30 Januari 2025 mulai pukul 14.00 hingga 24.00 WIB dan berlanjut pada tanggal 29 Desember 2024.

2. Jakarta - Bogor - Ciawi :

a) Arah Ciawi (KM 44 - KM 46) berlaku pada tanggal 25 Januari 2025 hingga 1 Februari 2025 masing - masing mulai pukul 06.00 hingga 12.00 WIB.

b) arah Jakarta (KM 21 - KM 8) berlaku pada tanggal 26 hingga 29 Januari 2025 mulai pukul 12.00 hingga 19.00 WIB serta berlanjut pada tanggal 2 Februari 2025 mulai pukul 12.00 sampai 19.00 WIB.

Dia menjelaskan bahwa sistem satu arah atau one way ini dilakukan berdasarkan kebutuhan kondisi lalu lintas per jam, indikator rekayasa lalu lintas, evaluasi dan beberapa pertimbangan lainnya yang dilakukan berdasarkan diskresi kepolisian.

“Pengaturan lalu lintas ini dapat dievaluasi waktu berlakunya berdasarkan pertimbangan pihak kepolisian dan apabila terjadi perubahan arus lalu lintas secara situasional dapat dilakukan manajemen operasional berupa diskresi petugas kepolisian,” pungkas Yani.

Baca juga artikel terkait ARUS LALU LINTAS atau tulisan lainnya dari Nabila Ramadhanty

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Nabila Ramadhanty
Penulis: Nabila Ramadhanty
Editor: Andrian Pratama Taher