tirto.id - Pemerintah pusat menganjurkan pada penerimaan peserta didik baru (PPDB) pada seluruh jenjang pendidikan tahun ajaran 2018-2019 mengutamakan calon siswa dari keluarga miskin.
Hal ini disampaikan oleh Gubernur Kaltara Irianto Lambrie di Tanjung Selor saat menjelaskan petunjuk teknis (juknis) PPDB tahun 2018 dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk tingkat SMA dan SMK.
Dia juga mengatakan, pada juknis tersebut terdapat sejumlah ketentuan yang diatur mengenai jalur dan syarat pendaftaran bagi peserta didik baru (PDB) pada tingkat SMA/SMK, melalui pesan tertulisnya, Senin (25/6/2018) sebagaimana dilaporkan Antara.
"Khusus jalur gakin (keluarga miskin), salah satu ketentuannya adalah memiliki KK (kartu keluarga) sesuai zona sekolah yang terbit sebelum 1 Januari 2018," kata Irianto Lambrie.
Salah satunya adalah soal batas usia, yakni maksimal 21 tahun. Kemudian mekanisme pendaftaran tiap jenjang disediakan jalur gakin, jalur prestasi, jalur khusus/mutasi dan jalur radius zona terdekat.
Selanjutnya calon siswa pemilik KIP (Kartu Indonesia Pintar) atau kartu PKH (Program Keluarga Harapan) wajib diterima tanpa verifikasi namun tetap disesuaikan dengan zona sekolah yang dituju.
Sedangkan pemilik kartu kurang mampu dalam bentuk lain seperti surat keterangan tidak mampu (SKTM) dan KKS (Kartu Keluarga Sehat) dan lain-lainya tetap dilakukan verifikasi oleh tim khusus yang dibentuk.
PPDB tingkat SMA/SMK di Provinsi Kaltara mulai 28 Juni 2018 hingga 6 Juli 2018.
Irianto Lambrie menambahkan, jalur prestasi diwajibkan memiliki bukti prestasi hasil ujian nasional (UN) 10 besar untuk tahun pelajaran 2017-2018 atau prestasi kompetensi (akademik dan non akademik) minimal juara pertama tingkat provinsi yang berjenjang atau tidak berjenjang.
"Untuk calon siswa jalur prestasi disediakan kuota masing-masing sekolah sebanyak lima persen dari total siswa yang diterima," ujar Gubernur Kaltara.
Penulis: Yulaika Ramadhani
Editor: Yulaika Ramadhani