tirto.id - Pemerintah melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) siapkan anggaran sekitar Rp756 miliar untuk pembangunan bendungan di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, guna memenuhi kebutuhan air bersih ibu kota baru kelak.
Kepala Bagian Pembangunan Sekretariat Kabupaten Penajam Paser Utara Nicko Herlambang saat ditemui di Penajam, Jumat (26/6/2020), mengatakan pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi untuk memenuhi kebutuhan air bersih di ibu kota negara baru itu dari APBN mencapai sekitar Rp756 miliar,” kata dia.
Anggaran tersebut terbagi untuk pembebasan lahan sekitar Rp80 miliar dan pembangunan fisik bendungan sekitar Rp676 miliar.
Proses pembangunan Bendung Sepaku-Semoi, menurut Nicko, memasuki tahapan pembebasan lahan. Dimulai dengan pendataan peta bidang sebelum dilakukan penilaian harga lahan warga yang akan dibebaskan.
Surat penetapan lokasi pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, telah ditandatangani Gubernur Kalimantan Timur Isran Noor pada 20 Desember 2019.
Sedikitnya sejumlah wilayah di Kecamatan Sepaku yakni Desa Sukomulyao, Argomulyo dan Tengin Baru, masuk dalam proyek pembangunan bendungan yang memiliki daya tampung 11,6 juta meter kubik dengan debit 2.400 liter per detik tersebut.
Luasan pembangunan Bendungan Sepaku-Semoi mencapai sekitar 378 hektare terdiri dari 36 hektare untuk tubuh bendungan dan luas genangan sekitar 342 hektare.
Pelaksanaan lelang fisik pembangunan bendungan di wilayah Kecamatan Sepaku tersebut, lanjut Nicko Herlambang, telah masuk tahapan penetapan pemenang, tinggal proses penandatanganan kontrak kerja.
"Penandatanganan kontrak kerja pembangunan fisik bendungan dengan pihak ketiga akan dilakukan setelah 640 bidang tanah lokasi pembangunan sudah dibebaskan," tambahnya.
Bendungan Sepaku-Semoi juga untuk pengendalian banjir serta dijadikan daerah pariwisata waduk dan konversi kawasan Daerah Aliran Sungai (DAS) Tengin Baru.
----------
Catatan: Naskah ini mengalami perubahan judul per 26/6/2020, pukul 16.50, karena ANTARA salah menyebut angka. Sebelumnya tertulis Rp1.4 triliun, namun setelah dikoreksi sama narasumber menjadi Rp756 miliar.