Menuju konten utama

Pemerintah akan Serius Pidanakan Pengemplang Pajak

Pemerintah akan memidanakan pengemplang pajak begitu program tax amnesty tahap tiga usai

Pemerintah akan Serius Pidanakan Pengemplang Pajak
Menteri Keuangan Sri Mulyani mendengarkan pertanyaan saat paparan realisasi pelaksanaan APBNP 2016 di Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (3/1). ANTARA FOTO/Rosa Panggabean.

tirto.id - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kembali menegaskan bahwa pemerintah akan serius memberikan tindakan hukum tegas bagi pengemplang pajak setelah program amnesti pajak (tax amnesty) usai pada (31/3/2017) mendatang.

Upaya penegakan hukum secara tegas, menurut Sri, perlu karena tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia masih tergolong rendah.

"Kami juga akan memperbaiki dari sisi 'enforcement' (penegakan). Dalam hal ini langkah-langkah hukum kalau yang diperlukan sesuai undang-undang, kami akan lakukan. Namun tentu kami akan menunggu sampai tax amnesty ini selesai," kata Sri saat memberikan kuliah umum di Universitas Udayana (Unud), Bali pada Jumat (20/1/2017) seperti dikutip Antara.

Sri Mulyani mencatat kini, dari 32 juta wajib pajak yang terdaftar, ada 20 juta yang seharusnya menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT). Kenyataannya, hanya 12 juta wajib pajak yang benar-benar patuh memenuhi kewajibannya.

Akibatnya, tingkat kepatuhan wajib pajak di Indonesia hanya 62,3 persen.

"Bayangkan kalau tingkat kepatuhan kita mencapai 80 persen saja, maka penerimaan pajak pasti akan meningkat," kata Sri.

Sri juga mengeluhkan tingkat rasio pajak di Indonesia, yang baru mencapai 11 persen. Posisi ini tertinggal jauh dari negara lain di ASEAN, seperti Malaysia dan Thailand. Rasio pajak di Malaysia sudah mencapai 15 persen dan Thailand 16 persen.

Untuk itu, ia meminta para wajib pajak, yang belum mengikuti tax amnesty, segera segera mendaftar sebelum tenggat (31/3/2017) datang.

Sri menambahkan kini kementeriannya sedang memperbaiki data perpajakan agar ada sistem yang bisa lebih sistematis untuk mengingatkan wajib pajak agar membayarkan kewajibannya. Dengan begitu, tagihan pajak, rencananya, akan bisa disampaikan lewat surat elektronik.

Penagihan secara proaktif seperti itu, kata Sri, akan mulai diterapkan oleh pemerintah di program tax amnesty ketiga.

"Saya cari saja mereka (wajib pajak). Saya cari saja dimana, apa sektor dan dimana lokasinya. Saya akan datang, kalau di Bali, siapa pengusahanya, kegiatannya apa, pelakunya siapa," ujar Sri.

Berdasarkan data dari Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, total realisasi berdasarkan surat pernyataan harta (SPH) yang disampaikan hingga periode kedua amnesti pajak ialah, untuk jumlah harta mencapai Rp4.274 triliun, jumlah surat pernyataan harta 637.822 dan jumlah wajib pajak mencapai 616.234.

Sedangkan jumlah uang tebusan yang diperoleh pemerintah akan mencapai Rp103,2 triliun dari target Rp165 triliun.

Baca juga artikel terkait PENGAMPUNAN PAJAK atau tulisan lainnya dari Addi M Idhom

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Addi M Idhom
Penulis: Addi M Idhom
Editor: Addi M Idhom