tirto.id - Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional berencana mengajukan draft undang-undang ibu kota negara (IKN) baru di Kalimantan Timur kepada DPR pada akhir tahun ini.
Kepala Bappenas Bambang Permadi Soemantri Brodjonegoro mengatakan prosedur dan mekanisme dalam pembuatan undang-undang baru memang mewajibkan adanya keterlibatan DPR. Setelah UU, pemerintah kemudian akan menyusun peraturan presiden.
“Ya nanti sebelum akhir tahun [draft UU Ibu Kota Baru] kita akan ajukan,” ucap Bambang kepada wartawan saat ditemui di Gedung Bappenas pada Kamis (29/8/2019).
UU ini, kata Bambang, akan juga menjadi dasar bagi pembuatan badan otoritas bagi IKN. Lembaga non kementerian ini nantinya akan bertugas mengawal pembangunan IKN sampai akhirnya pemindahan dilakukan.
Menurut Bambang, UU ini harus ada dulu agar badan otorita bisa bekerja maksimal. Ditanya komposisi badan otorita ini, Bambang belum dapat berbicara banyak lantaran masih menunggu UU IKN baru rampung.
Mantan Menteri Keuangan periode 2014-2016 ini juga meyakini pengajuan draft UU pada akhir tahun ini tidak akan membuat jadwal pembangunan infrastruktur dasar pada kuartal III tahun depan menjadi molor.
Hal itu dikarenakan, pemerintah sudah memiliki pengalaman dalam pengerjaan proyek pembangunan infrastruktur, sehingga jadwal pengerjaan tetap akan berjalan sesuai rencana.
“Kota baru kan sudah biasa. Kita sudah bangun Tanjung Selor (Kalimantan Utara) dan lainnya," kata Bambang.
Editor: Ringkang Gumiwang