Menuju konten utama

Pemeriksaan Ketua Komdis PSSI, Penyidik Tanya Soal Fungsi dan Tugas

Penyidik Direktorat Tipikor Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Disiplin PSSI Asep Edwin selama delapan jam terkait kasus dugaan suap dan pengaturan skor pada pertandingan PSS Sleman lawan Madura FC di Babak 8 Besar Liga 2.

Pemeriksaan Ketua Komdis PSSI, Penyidik Tanya Soal Fungsi dan Tugas
Wakil Ketua Umum PSSI Joko Driyono (tengah) didampingi Kepala Staf Ketua Umum PSSI Iwan Budianto (kanan) dan Anggota Komite Eksekutif (Exco) PSSI Refrizal (kiri) memberikan keterangan terkait dugaaan pengaturan skor di Jakarta, Kamis (20/12/2018). ANTARA FOTO/Dede Rizky Permana

tirto.id - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri memeriksa Ketua Komisi Disiplin Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Asep Edwin selama delapan jam sejak pukul 09.30 WIB.

Ia dipanggil berdasarkan laporan Manajer Madura FC Januar Herwanto tentang dugaan suap pada pertandingan PSS Sleman lawan Madura FC di Babak 8 Besar Liga 2 yang dilakukan Komite Eksekutif (exco) PSSI Hidayat,.

Januar menuduh Hidayat dalam skandal pengaturan skor, saat itu dia menyampaikan dalam program Mata Najwa bertajuk ‘PSSI Bisa Apa?’

Dia menyatakan Hidayat pernah meminta klubnya mengalah saat menjalani laga tandang melawan PSS Sleman, pada Mei 2018. Permintaan yang disertai janji imbalan uang itu ditolak oleh Januar dan akhirnya Madura FC menang atas PSS Sleman dengan skor 1-2.

Asep mengaku ditanya soal tugas dan fungsi Komisi Disiplin.

“Saya menjelaskan soal kewenangan Komdis, soal kami di bawah wewenang siapa, serta prosedur sidang,” ujar dia usai pemeriksaan di gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jakarta, Kamis (17/1/2019).

Selain itu, Asep tidak mau berspekulasi apakah Hidayat akan ditetapkan sebagai tersangka.

"Saya tidak tahu, saya cuma berikan keterangan kepada polisi," ucap dia.

Sebelumnya, Januar pun telah diperiksa penyidik pada Jumat (21/12/2018) lalu sebagai saksi kasus upaya penyuapan tersebut.

"Ada 12 pertanyaan seperti domisili dan kejadian ‘offside dua kilometer’,” ujar Januar saat ditemui Tirto di Gedung Ombudsman Republik Indonesia, Jumat (21/12/2018).

Gol 'offside dua kilometer' yang dimaksud Yanuar terjadi pada pertandingan Madura FC vs PSS Sleman pada pekan ketiga Grup B Liga 2, Selasa (6/11/2018). Partai tersebut berkesudahan dengan skor tipis 0-1, di mana gol kemenangan Madura FC lahir lewat bunuh diri Chairul Rifan pada menit 81.

Berdasarkan keterangan Januar, usai dirinya memprotes soal offside tersebut, Komisi Disiplin PSSI memanggil wasit yang memimpin pertandingan.

"Terbukti, satu itu empat perangkat pertandingan [wasit] mendapatkan sanksi. Artinya betul kejadian itu merupakan bentuk ketidakadilan,” sambungnya.

Dalam pemanggilan saat itu, kepolisian juga menanyakan Januar perihal pertandingan lain antara PSS Sleman kontra Madura FC, yang merupakan rangkaian dari penyisihan Wiayah Timur Liga 2 2018.

Ia menyebut jika pada pertandingan yang berlangsung di Stadion Maguwoharjo, Rabu (2/5/2018) tersebut timnya diminta mengalah dari tuan rumah. Namun, Januar menolak ajakan tersebut, dan akhirnya Madura FC menang tipis 1-2. "Jadi oknum Exco [PSSI] itu awalnya minta ketemu saya sebelum pertandingan saat laga babak penyisihan, kami away ke Sleman. Komunikasi itu mulai tanggal 1 dan 2 Mei lalu," jelas Januar.

Baca juga artikel terkait KASUS PSSI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno