Menuju konten utama

Pembunuh Siswa SMA Taruna Divonis Sembilan Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2017), menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun potong tahanan kepada terdakwa pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16).

Pembunuh Siswa SMA Taruna Divonis Sembilan Tahun Penjara
Reka ulang kejadian yang berlangsung pada Jumat (31/3) dini hari lalu tersebut dilakukan secara tertutup di dua lokasi dengan menghadirkan tersangka AMR (16). ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra.

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Mungkid, Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, Jumat (5/5/2017), menjatuhkan hukuman penjara sembilan tahun potong tahanan kepada terdakwa pembunuh siswa SMA Taruna Nusantara, AMR (16).

Vonis majelis hakim yang diketuai Agus Gunawan tersebut lebih rendah satu tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum selama 10 tahun.

Seperti dalam persidangan-persidangan sebelumnya, penjagaan jalannya sidang cukup ketat. Sejumlah petugas dari Polres Magelang baik yang berpakaian preman maupun seragam berjaga-jaga di sekitar ruang sidang anak PN Mungkid. Bahkan, terdapat pula beberapa personel Polisi Militer dalam pengamanan sidang.

Dalam persidangan yang berlangsung terbuka tersebut, sebelumnya terdakwa hadir, namun setelah dibuka dan dinyatakan persidangan bersifat terbuka terdakwa meninggalkan ruang sidang.

"Agenda sidang hari ini pembacaan putusan dari majelis hakim. Atas permintaan dari Balai Pemasyarakatan, penasihat hukum, dan orang tuanya supaya terdakwa tidak hadir dalam persidangan saat pembacaan putusan. Hal itu dimungkinkan dalam sistem peradilan pidana anak dan atas permohonan itu, majelis hakim mengabulkannya," kata Bagian Humas PN Mungkid Eko Supriyanto, seperti diberitakan Antara.

Eko menuturkan setelah permohonan tersebut dikabulkan majelis hakim, terdakwa terus dibawa kembali menuju Lapas. Untuk itu, sidang hanya dihadiri penasihat hukum terdakwa dan JPU, tanpa kehadiran terdakwa.

Dalam persidangan tersebut majelis hakim sepakat dengan pandangan JPU perihal penerapan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. Sebelum membacakan putusan, majelis hakim menyampaikan hal-hal yang meringankan dan memberatkan terdakwa.

Adapun yang memberatkan yakni perbuatan sadis, meresahkan masyarakat dan belum ada perdamaian antarkedua keluarga. Sedangkan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya, masih memiliki masa depan dan belum pernah dihukum.

Majelis menyatakan berdasarkan fakta yang terungkap di persidangan, terdakwa secara sah dan terbukti melakukan pembunuhan berencana. Untuk itu, terdakwa dijatuhi pidana selama sembilan tahun dikurangi masa tahanan dan tetap berada di tahanan.

Menanggapi putusan majelis hakim tersebut, penasihat hukum terdakwa, Sofyan Kasim, mengatakan apakah nanti akan mengajukan banding atau tidak masih menunggu rapat keluarga.

"Bagi kami putusan ini baik, tetapi untuk banding kami masih akan rapat keluarga," katanya.

Ketua Tim JPU Eko Hening Wardono menanggapi putusan majelis hakim tersebut menyatakan pikir-pikir, apakah nanti mau diterima atau menunggu apa nanti yang akan disampaikan penasihat hukum, karena masih punya waktu tujuh hari.

Baca juga artikel terkait PEMBUNUHAN SISWA SMA TARUNA atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri