Menuju konten utama

Pembuktian Gangguan Jiwa, Penyerang Sopir Bus Diobservasi 2 Pekan

Observasi kejiwaan untuk tersangka penyerang sopir bus di Cipali berlangsung 2 pekan untuk menentukan pelaku jadi tersangka atau tidak.

Pembuktian Gangguan Jiwa, Penyerang Sopir Bus Diobservasi 2 Pekan
Petugas Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) melakukan identifikasi bus Safari Lux Salatiga yang mengalami kecelakaan di tol Cipali KM 151, Majalengka, Jawa Barat, Senin (17/6/2019). ANTARA FOTO/Dedhez Anggara/pras.

tirto.id - Tersangka penyerang sopir bus Safari Dharma Raya, Amsor (29), menjalani observasi kejiwaan di Rumah Sakit Bhayangkara Polri Sartika Asih, Bandung, Jawa Barat.

"Observasi selama dua pekan oleh tim dokter kejiwaan," ujar Karopenmas Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Kamis (27/6/2019).

Usai kejadian, Amsor dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon, Cirebon. Kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Mitra Plumbon Majalengka, karena di rumah sakit itu tidak ada dokter jiwa, Amsor dirujuk lagi ke RS Bhayangkara, Bandung.

Dedi menyatakan observasi diperlukan untuk memastian Amsor mengalami kelainan kejiwaan.

"Kalau sehat dan dapat rekomendasi dari dokter, berarti kasus dilanjutkan. Jika tes kejiwaan membuktikan alami gangguan jiwa, maka penyidik bisa mengeluarkan Surat Penghentian Penyidikan (SP3)," jelas dia.

Amsor dijerat dengan Pasal 388 KUHP subsider Pasal 359 KUHP. Ia diduga menyerang sopir Bus Safari Dharma Raya nopol H-1469-CB, jurusan Jakarta menuju ke Cirebon (Jalur A), Km 150.900, Senin (17/6/2019) sekitar pukul 01.00 WIB.

Dalam perjalanan, diduga Amsor menyerang sopir bus dengan dalih pelaku ingin dibunuh oleh sopir dan kernetnya. Kemudian bus masuk ke jalur lawan (Jalur B). Bus safari itu menabrak Toyota Innova bernopol B 168 DIL, mobil Mitsubishi Xpander bernopol B 8137 PI dan truk bernopol R 1436 ZA yang melaju di jalur B.

Akibat peristiwa ini 12 orang meninggal dunia, 11 orang luka berat dan 32 orang luka ringan dan 6 orang selamat. Korban meninggal dunia terdiri dari 6 penumpang Xpander, 3 penumpang Innova dan 3 penumpang bus.

Baca juga artikel terkait KECELAKAAN atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali