Menuju konten utama

Pembentukan Holding BUMN Penerbangan Tunggu Keputusan Kementerian

Holding BUMN penerbangan punya kelebihan dari sisi cakupan ruang hingga pembiayaan. Namun, pembentukannya menunggu keputusan Kementerian BUMN.

Pembentukan Holding BUMN Penerbangan Tunggu Keputusan Kementerian
Sejumlah pekerja melakukan aktifitas di area PLTU Batang, Jawa Tengah, Selasa (4/12/2018). ANTARA FOTO/Harviyan Perdana Putra

tirto.id - Direktur Utama Angkasa Pura II, Muhammad Awaluddin mengatakan, pembentukan holding BUMN penerbangan bakal memberi banyak manfaat. Di antaranya, sinergi infrastruktur, sarana dan prasarana yang ada di sektor penerbangan.

"Holding memberikan peluang untuk membuka ruang menjadi lebih besar. Untuk bisa kita tangkap, baik pasar domestik, maupun ke global," ujar Awaluddin, di Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Ia juga mengatakan, sinergi melalui holding BUMN penerbangan akan memiliki kinerja yang lebih baik dan efisien dalam pemanfaatan anggaran.

"Apakah bisa melakukan efisiensi? Ya sangat mungkin, karena joint cost [pembiayaan gabungan] bisa dilakukan dan konsepnya bisa dijadikan sharing cost," kata dia.

Saat ini pembentukan holding penerbangan masih dalam proses pengkajian. Ia menyerahkan proses pembentukan holding kepada kementerian, termasuk soal rencana penunjukkan Survai Udara Penas sebagai induk holding penerbangan.

"Ini kan hal teknis yang menurut saya bisa dikonkretkan dalam kajian yang lebih lengkap. Tapi kalau sekarang kan proses sedang jalan," jelas dia.

Managing Director Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Toto Pranoto mengatakan, pembentukan super holding tidak akan mengganggu kendali BUMN oleh negara karena perlindungannya berlapis.

"Pemerintah masih memiliki saham dwiwarna, yaitu saham merah putih di setiap anak perusahaan BUMN," kata Toto.

Ia menjelaskan, kegunaan dari selembar saham merah putih pemerintah memiliki kendali atas BUMN jika perkembangan bisnisnya keluar jalur.

"Itu gunanya yaitu, dengan selembar saham merah putih itu pemerintah bisa memveto kepurusan RUPS anak perushaan. Kalau dianggap bertentangan dengan kepentingan negara jadi kan perlindungannya sebenarnya berlapis," kata dia.

Baca juga artikel terkait HOLDING BUMN atau tulisan lainnya dari Selfie Miftahul Jannah

tirto.id - Ekonomi
Reporter: Selfie Miftahul Jannah
Penulis: Selfie Miftahul Jannah
Editor: Zakki Amali