Menuju konten utama

Pembentukan Densus Tipikor: Polri Diminta Selidiki Rekening Gendut

Menurut Busyro Muqoddas banyaknya kasus "rekening gendut" yang melibatkan anggota Polri patut menjadi bahan pertimbangan pembentukan Densus Tipikor itu.

Pembentukan Densus Tipikor: Polri Diminta Selidiki Rekening Gendut
Mantan wakil ketua KPK M Busyro Muqoddas. Antaranews.

tirto.id - Terkait wacana pembentukan Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi (Densus Tipikor), mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas meragukan kesiapan Polri untuk merealisasikan rencana ini.

"Harus dipikirkan ulang oleh Pak Kapolri. Apakah kondisi budaya yang ada di Polri sudah siap dan sudah diperhitungkan," kata Busyro di Gedung PP Muhammadiyah, Yogyakarta, Senin (23/10/2017).

Menurut Busyro, sebelum membentuk Densus Tipikor, kepolisian dapat memulai melakukan upaya pemberantasan korupsi di internal Polri mulai dari tingkat Polsek sampai markas besar. "Mulailah dari rekening gendut dulu saja," kata dia.

Busyro meragukan kesiapan Polri karena selama ini banyak setoran-setoran dalam kasus korupsi yang melibatkan polisi. Ia mencontohkan kasus korupsi simulator ujian SIM yang melibatkan Irjen Pol Djoko Susilo.

Meski ia meyakini bahwa banyak pula anggota kepolisian yang bersih dari kasus-kasus korupsi, namun banyaknya kasus "rekening gendut" yang melibatkan anggota Polri patut menjadi bahan pertimbangan pembentukan Densus Tipikor itu, seperti diberitakan Antara.

Sebelumnya, Polri mengajukan anggaran untuk Detasemen Khusus Tindak Pidana Korupsi senilai Rp2,6 triliun dan meminta Komisi III DPR mendukung pengajuan anggaran tersebut karena merupakan kebutuhan dalam pembentukan unit khusus tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto menilai wacana pembentukan Densus Tipikor di Kepolisian RI perlu segera direalisasikan.

Menurut dia, selama ini banyak kasus korupsi di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri yang mandek karena sejumlah keterbatasan.

Sedangkan menurut pakar hukum Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar, wacana pembentukan Densus Tipikor Polri rawan politisasi dan mengancam eksistensi mereka sendiri sebagai lembaga penegak hukum yang independen.

Menurut Fickar, Densus ini rawan politisasi karena gagasan dan latar belakang pendirian yang berbeda dengan KPK. Densus berasal dari gagasan segelintir wakil rakyat setelah bergulirnya Pansus Hak Angket KPK. Sementara KPK, di satu sisi, berasal dari keinginan masyarakat yang ingin melihat Indonesia bebas dari korupsi.

"Lembaga kepolisian akan menjadi korban politisasi," kata Fickar kepada Tirto, Kamis (19/10/2017).

Selain persoalan politis, Fickar juga melihat bahwa pembentukan Densus ini bermasalah secara kelembagaan. Kewenangan Densus ini, katanya, berpotensi tumpang tindih dengan lembaga yang sudah ada.

Baca juga artikel terkait DENSUS TIPIKOR atau tulisan lainnya dari Maya Saputri

tirto.id - Hukum
Reporter: Maya Saputri
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri