Menuju konten utama

Pembentukan "Badan Penerimaan Pajak" Tertunda

Seiring dengan terlambatnya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan di Dewan Perwakilan Rakyat, pembentukan pendirian otoritas pengumpul penerimaan pajak, yang diproyeksikan bernama “Badan Penerimaan Pajak,” juga harus diundur.

Pembentukan
Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu Irawan. FOTO/www.bppk.kemenkeu.go.id

tirto.id - Seiring dengan terlambatnya proses pembahasan Revisi Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) di Dewan Perwakilan Rakyat, pembentukan pendirian otoritas pengumpul penerimaan pajak, yang diproyeksikan bernama “Badan Penerimaan Pajak,” juga harus diundur.

“Rencananya, UU KUP selesai 2015. Jadi, [kita] punya kesempatan setahun persiapan. Kenyataannya, revisi UU KUP kan sampai sekarang belum dibahas,” kata Direktur Peraturan Perpajakan I Ditjen Pajak Kemenkeu, Irawan, seperti dikutip dari kantor berita Antara di Kuta, pada hari Kamis, (25/2/2016).

Pembentukan otoritas, yang merupakan hasil transformasi Direktorat Jenderal Pajak itu, diperkirakan mundur menjadi awal 2018 dari rencana semula pada bulan Januari 2017.

Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro sebelumnya menargetkan pembahasan Revisi UU KUP dengan parlemen pada tahun 2015. Namun, hal itu tidak terlaksana, dan baru masuk dalam Program Legislasi Nasional pada tahun 2016.

Amendemen tersebut akan menjadi perubahan kelima terhadap UU Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Irawan menekankan urgensi dari pendirian otoritas pengumpul penerimaan pajak, yang akan berada langsung di bawah Presiden, dengan mengatakan bahwa salah satu keuntungan dari transformasi itu adalah fleksibilitas dalam perekrutan pegawai dan penentuan remunerasi, guna mengimbangi target penerimaan pajak yang selalu melonjak tiap tahunnya.

Saat ini, secara struktural, otoritas pajak yakni Direktorat Jenderal Pajak masih berada di bawah Kementerian Keuangan.

Wacana pembentukan otoritas pengumpul pajak yang bertanggung jawab langsung kepada Presiden sudah mengemuka sejak awal pemerintahan Presiden Joko Widodo pada bulan Oktober 2014.

Selain pendirian badan penerimaan pajak, wacana yang muncul saat itu adalah opsi untuk membentuk Badan Penerimaan Negara yang menggabungkan seluruh jenis penerimaan, seperti pajak, bea cukai, serta penerimaan non-pajak lainnya.

Baca juga artikel terkait DEWAN PERWAKILAN RAKYAT atau tulisan lainnya

Reporter: Ign. L. Adhi Bhaskara