Menuju konten utama

Pembelaan Pengacara Ahok Sebut Jaksa Langgar Prinsip Hukum

Pledoi Tim Kuasa Hukum Ahok menilai jaksa melanggar sejumlah prinsip hukum saat berupaya membuktikan kesalahan Ahok di sidang perkara penistaan agama. Misalnya, mengajukan saksi fakta yang tidak memenuhi syarat sesuai KUHAP. 

Pembelaan Pengacara Ahok Sebut Jaksa Langgar Prinsip Hukum
Terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang lanjutan di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (25/4/2017). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

tirto.id - Nota pembelaan (Pledoi) Tim Kuasa Hukum terdakwa penistaan agama, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) mengkritik Jaksa Penuntut Umum (JPU) di sidang ini telah melanggar sejumlah prinsip hukum demi membuktikan kliennya bersalah.

Saat membacakan pembelaan itu, salah satu anggota Tim Kuasa Hukum Ahok, Fifi Lety menilai upaya jaksa di sidang ini untuk membuktikan kesalahan Ahok terkesan dipaksakan.

"Peradilan pidana bukan tempat mencari pembenaran dengan cara apapun untuk menghukum seorang terdakwa," ujar Fifi di sidang ke-21 perkara penistaan agama di Aula Kementan, Jakarta, pada Selasa (25/4/2017).

Pengacara yang juga adik Ahok itu mencontohkan penetapan 12 di antara 14 orang pelapor kasus penistaan agama sebagai saksi fakta. Padahal, tidak ada satu pun dari pelapor itu mendengar dan menyaksikan langsung pidato Ahok di Kepulauan Seribu pada 27 September 2016.

“Mereka mengaku seolah mendengar langsung pidato Ahok, padahal tidak tahu apa yang terjadi di Kepulauan Seribu,” kata Fifi.

Dia melanjutkan, saksi pelapor seharusnya harus hadir sendiri di Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan mengetahui langsung apa yang terjadi dalam arti melihat, mendengar secara langsung. Dalam perkara ini, semua pelapor tidak berada di tempat saat pidato yang dituding menistakan agama disampaikan oleh Ahok.

Fifi mengkritik apologi salah satu saksi pelapor, Novel Bakmumin saat menjawab pertanyaan mengenai tak adanya warga Kepulauan Seribu yang melaporkan kasus penistaan agama oleh Ahok. “Dia enteng bilang orang di Kepulauan Seribu kurang beriman. Padahal hanya tuhan yang tahu kadar keimanan seseorang,” ujar dia.

Dengan demikian, pemeriksaan 12 pelapor di kasus ini sebagai saksi fakta melanggar prinsip Testimonium de Auditu sebagaimana diatur dalam Pasal 185 KUHAP. Ketentuan ini mewajibkan saksi fakta harus mereka yang mendengar dan menyaksikan langsung kejadian perkara di lokasi.

“Jadi, tak ada saksi fakta di perkara ini (kasus penistaan agama Ahok),” kata dia.

Sedangkan para saksi pelapor di kasus ini, Fifi menjelaskan, merupakan anggota Front Pembela Islam (FPI) atau ormas yang berafiliasi dengan FPI dan pihak pembenci Ahok. Sejak lama, Fifi melanjutkan, FPI menolak Ahok menjadi Gubernur DKI Jakarta dan bahkan pernah menghalalkan Ahok dibunuh.

Dalam pembelaan itu, Fifi menyimpulkan penanganan perkara penistaan agama didorong oleh mereka yang ingin menjegal Ahok di Pilkada DKI Jakarta dengan cara menebar fitnah dan menggerakkan aksi demonstrasi yang memunculkan trial by the mob atau proses hukum karena desakan massa.

Selain itu, Fifi menyatakan kesimpulan bahwa Ahok bersalah hanya disampaikan oleh para saksi ahli yang diajukan jaksa di persidangan. Sementara prinsip hukum menyatakan keterangan ahli hanya untuk memperkuat saksi fakta.

“Tidak boleh ahli menyatakan adanya kesalahan dari terdakwa,” kata dia.

Adapun mengenai isi dakwaan ke Ahok, baik yang terkait pelanggaran pasal 156 dan 156a KUHP, dianggap sejak awal susah dibuktikan.

Fifi mengutip keterangan ahli di persidangan yang menyatakan pelanggaran pasal 156 dan 156a KUHP perlu pembuktian mengenai adanya kesengajaan dan niat dari pelaku. Adapun niat hanya bisa dibuktikan dengan melihat keseharian pelaku.

Di catatan Tirto, keterangan ahli ini pernah disampaikan oleh pakar hukum UGM, Edward Omar Sharif Hiariej di persidangan.

“Apakah ia suka menghina, mengolok-olok sehingga layak disebut berniat menodakan agama. Faktanya ahok banyak bantu saudara yang muslim dengan memberangkatkan haji dan umroh serta membantu pengobatan. Saudara dan ayah angkatnya juga muslim,” Fifi mengimbuhkan.

Baca juga artikel terkait SIDANG AHOK atau tulisan lainnya dari Andrian Pratama Taher

tirto.id - Hukum
Reporter: Andrian Pratama Taher
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Addi M Idhom