Menuju konten utama

Pembahasan RUU TPKS Sebaiknya Tetap di Baleg, kata Willy Aditya

Menurut Willy apabila RUU TPKS dibahas di Baleg maka prosesnya tak perlu lanjut dari awal karena draf awal sudah disusun di Baleg.

Pembahasan RUU TPKS Sebaiknya Tetap di Baleg, kata Willy Aditya
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Supratman Andi Agtas (tengah) didampingi Wakil Ketua Baleg Willy Aditya (kiri) dan Nurdin (kanan) saat memimpin Rapat Pleno Baleg DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (8/12/2021). ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto/foc

tirto.id - Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Willy Aditya berharap Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) dapat dibahas di Baleg agar proses pembahasannya bisa berkelanjutan.

Namun, Willy yang juga sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) RUU TPKS di Baleg menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada Pimpinan DPR yang akan memutuskan Alat Kelengkapan Dewan (AKD) yang membahas RUU TPKS.

"Kalau menurut saya seperti itu (RUU TPKS) dibahas di Baleg, namun tergantung keputusan Pimpinan DPR. Kami akan hormati itu," kata Willy di Jakarta, Rabu (12/1/2021) dilansir dari Antara.

Willy menjelaskan, apabila RUU TPKS dibahas di Baleg maka prosesnya bisa berkelanjutan karena draf awal RUU tersebut disusun di Baleg.

Namun menurut dia, kalau RUU tersebut dibahas di tingkat Panitia Khusus (Pansus) ataupun tingkat Panitia Kerja (Panja) di Komisi VIII DPR RI maka kemungkinan dimulai dari awal karena ada situasi baru.

"Kami harap sebelum Rapat Paripurna pengesahan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR, sudah diputuskan RUU tersebut akan dibahas di mana," ujarnya.

Dia mengapresiasi komitmen Pimpinan DPR yang akan mengesahkan RUU TPKS menjadi usul inisiatif DPR pada Selasa (18/1).

Willy menjelaskan, ketika RUU TPKS disahkan menjadi usul inisiatif DPR maka DPR tinggal menunggu Surat Presiden (Surpres) dan Daftar Inventarisir Masalah (DIM) dari pemerintah.

"Hasil komunikasi kami dengan pihak pemerintah yaitu Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Tim Gugus Tugas, dan Wakil Menteri Hukum dan HAM, pemerintah sudah sangat siap membahas RUU TPKS," tuturnya.

Willy berharap ketika RUU TPKS disahkan menjadi usul inisiatif DPR, maka pemerintah segera mengeluarkan Surpres sehingga RUU tersebut bisa dibahas bersama-sama.

Selain itu dia tidak mempersoalkan masih ada fraksi yang menolak RUU TPKS karena penolakan fraksi terhadap sebuah RUU bukan hal yang pertama.

Sebelumnya, Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan RUU TPKS akan disahkan menjadi RUU inisiatif DPR pada 18 Januari 2022.

"Insya Allah, hari Selasa, 18 Januari 2022, akan dapat disahkan menjadi RUU inisiatif DPR. Selanjutnya, akan dibahas bersama-sama dengan pemerintah," kata Puan.

Hal itu ditegaskan Puan dalam pidatonya pada Rapat Paripurna Pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021–2022 DPR RI di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (11/1).

Baca juga artikel terkait RUU TPKS

tirto.id - Politik
Sumber: Antara
Editor: Bayu Septianto