tirto.id - Rony Hutahaean, kuasa hukum MS, pegawai Komisi Penyiaran Indonesia sekaligus korban perundungan dan pelecehan seksual di tempat kerjanya, mengatakan klien dan ibu kliennya merencanakan perdamaian atas kasus tersebut.
“Iya. Sebagai ibu, ia memberikan perhatian khusus terhadap anaknya. Ibu bersama anaknya datang (ke kantor KPI), semata-mata karena ada ancaman balik. Ada ancaman dilaporkan kembali,” ujar Rony dalam diskusi daring, Jumat (10/9/2021).
Korban bersama orang tuanya datang ke kantor KPI Pusat dan melakukan pertemuan pada Selasa (7/9).
Dia melanjutkan, tidak mudah korban pelecehan seksual bisa menceritakan kasusnya. Maka sudah semestinya diapresiasi. Namun Rony menduga ada yang mengambil keuntungan dari perkara ini.
“Tidak perlu kami umbar siapa yang telepon (kliennya), siapa yang memfasilitasi, ini tidak semata-mata datang,” imbuh dia.
Dalam pertemuan itu, MS disodorkan empat syarat berdamai oleh kelima terduga pelaku. Salah satu syaratnya yaitu mencabut pelaporan di Polres Metro Jakarta Pusat. MS mengadukan para pelaku pada 1 September lalu.
Rony mengatakan, bila memang tidak ada pelecehan dan perundungan yang dimaksud, maka tak perlu ada syarat itu.
Kuasa hukum terduga pelaku, Tegar Putuhena, merespons pernyataan korban. Tegar bilang MS juga mengajukan syarat yakni terduga pelaku harus mencabut kuasa hukum.
“Dari empat syarat yang kami ajukan, dicoret satu syarat oleh klien saudara (MS), lalu diparaf. Kami tidak masalah. Jangan dibilang tekan-menekan, itu namanya negosiasi perdamaian,” terang dia.
Inisiatif perdamaian itu diinisiasi oleh MS, dan pihak terduga pelaku datang karena undangan.
“Saya tegaskan, tidak ada damai. Kami akan buktikan,” sambung Tegar.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali