tirto.id - Terduga pelaku perundungan dan pelecehan seksual yang merupakan pegawai Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat berencana melaporkan balik korban MS ke polisi. Korban dituduh melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) karena menyebarkan identitas pelaku perbuatan bejat tersebut.
Kuasa Hukum terduga pelaku berinisial RT dan EO, Tegar Putuhena mengatakan identitas kliennya disebar melalui rilis dan atau pesan berantai di aplikasi perpesanan.
"Yang terjadi cyber bullying baik kepada klien kami, maupun keluarga dan anak. Itu sudah keterlaluan menurut kami" kata Tegar saat ditemui di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (6/9/2021).
Tegar menjelaskan bahwa ketiga terlapor lainnya, melalui kuasa hukum masing-masing, telah mempertimbangkan pelaporan tersebut dan mempelajari unsur-unsur pidananya.
Ia menilai bahwa rilis yang disebar di media massa nasional pada Rabu (1/9/2021) itu telah membuka identitas pribadi yang diduga melanggar UU ITE.
"Semua unsur-unsur pidana akan kami pelajari, misalnya pertama membuka identitas pribadi secara tanpa hak, itu sudah melanggar UU ITE. Kemudian dari situ disebarluaskan, terjadi cyber bullying terhadap keluarga, foto keluarga disebarkan itu juga akan kami pertimbangkan," kata Tegar.
Tindakan laporan balik terhadap korban MS ini akan diajukan oleh para terlapor, baik ke pihak Kepolisian dan Komnas HAM.
Polres Metro Jakarta Pusat kemarin memanggil lima terlapor yang diduga sebagai pelaku perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.
Kelima terlapor berinisial RM alias O, FP, RE alias RT, EO dan CL diketahui menjalani pemeriksaan di ruang unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Metro Jakarta Pusat.
Sekitar 20 pertanyaan diajukan penyidik kepada para terlapor guna mendalami kasus dugaan perundungan dan pelecehan seksual di KPI Pusat.
Editor: Gilang Ramadhan