tirto.id - Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi menyatakan pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan angkutan barang atau over dimensi-over loading (ODOL) telah memicu kerugian besar bagi negara.
"Angkanya mengerikan. Kerugian Rp43 triliun satu tahun, untuk bangun jalan saja Rp26 triliun. Jumlah kerugian lebih besar dari pada untuk perbaikan jalan. Bangsa ingin maju, maka kita harus taat aturan," kata Budi di Kantor Kemenhub, Jakarta, pada Selasa (3/7/2018).
Menurut Budi, kelebihan dimensi dan muatan angkutan barang tidak hanya mempercepat kerusakan jalan raya. Insiden jembatan dan flyover roboh juga kebanyakan dipicu oleh pelanggaran serupa.
Tak hanya itu, Budi mencatat, kelebihan dimensi dan muatan angkutan barang juga menyebabkan kemampuan laju kendaraan di Jakarta-Bandung rata-rata hanya 40 kilometer per jam.
"Angka yang cukup solid. Kita harus perbaiki," ucapnya.
Operasi Penertiban Angkutan Barang Digelar Mulai 1 Agustus 2018
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) bersama Polri akan kembali bekerjasama menggelar operasi penertiban angkutan barang di jalan nasional dan jalan tol, mulai 1 Agustus 2018. Operasi itu untuk menertibkan pelanggaran kelebihan dimensi dan kelebihan muatan angkutan barang yang masih marak terjadi.
Menteri Budi Karya mengatakan sebelum pelaksanaan operasi itu, Kemenhub akan melakukan sosialisasi terlebih dahulu.
Imbauan agar angkutan barang tertib juga telah disampaikan ke sejumlah organisasi, seperti Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo), Asosiasi Pengusaha Truk Indonesia (Aptrindo), The Indonesian Iron and Steel Industry Association (IISIA), serta Asosiasi Semen Indonesia (ASI).
"Saya berharap, ini tidak kontra dengan industri-industri. Ini upaya kami yang baik agar negara kita bisa disejajarkan dengan bangsa-bangsa lain," kata Budi.
Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Kemenhub, Budi Setiyadi menyebutkan salah satu tindakan penertiban adalah dengan menurunkan barang muatan untuk truk yang kelebihan muatan sebanyak 100 persen.
"Jadi, barangnya enggak disita. Barangnya diturunkan lalu dibawa dengan truk lain, tapi biayanya ini ditanggung perusahaannya, makanya kalau enggak mau tambah, biaya ikuti saja aturannya," ujar dia.
"[Kalau] Setelah itu [pelanggarannya] mulai rendah, baru nanti diturunkan yang kelebihannya [muatan] 50 persen. Keinginan Menteri Perhubungan dan kami harapkan 2018 ini ODOL bisa kami selesaikan," Setiyadi menambahkan.
Untuk mempercepat penanganan pelanggaran angkutan barang, Kemenhub dan Polri akan menerapkan e-tilang.
"Masalah e-tilang dibantu Kakorlantas, melakukan pendampingan di 43 jembatan timbang dengan pihak Surveyor Indonesia," ujar Setiyadi.
Pada tahap awal, dia menambahkan, operasi penertiban angkutan barang akan dilakukan di jalan tol Jakarta-Cikampek. Sebagai informasi, mengacu pada UU nomor 20 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan akan dikenai denda Rp500 ribu.
Untuk meminimalisir pelanggaran, 43 jembatan timbang juga akan lebih dioptimalkan fungsinya. Lalu, pelatihan kepada 60 Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) akan dilakukan oleh kepolisian.
"60 PPNS ini selain mempunyai kualifikasi untuk penindakan dengan tilang, juga memiliki kemampuan penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus kejahatan over dimensi. Kalau selama ini ODOL kelebihan tinggi atau lebar, panjang, setelah ini kami akan lakukan upaya penyidikan," kata Setiyadi.
Ia berharap angka pelanggaran kelebihan dimensi dan muatan pada angkutan barang segera bisa ditekan. Sebab negara tetangga, seperti Malaysia dan Thailand sudah bisa menyelesaikan persoalan ini.
Penulis: Shintaloka Pradita Sicca
Editor: Addi M Idhom