tirto.id - Unit I Subdit I Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap SF (25), pelaku pemerasan seksual secara online atau sekstorsi dan pornografi online dengan cara penyediaan jasa layanan Video Call Sex (VCS) melalui media sosial.
Kasubdit I Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Kombes Pol Dani Kustoni mengatakan, korban harus mengirimkan Rp30 juta hingga Rp40 juta lantaran diancam oleh pelaku.
Saat VCS, tersangka menampilkan video yang menampilkan adegan seksual atau ketelanjangan, bila korban teperdaya, tersangka merekam adegan tersebut.
“Pelaku mengancam akan menyebarkan video jika korban tidak mengirimkan uang sesuai dengan permintaan,” kata dia di gedung Bareskrim Polri, Jumat (15/2/2019).
Akibat pemerasan itu, lanjut Dani, korban ada yang mentransfer sejumlah duit. Polisi memperkirakan pelaku mendapat ratusan juta dari aksi yang dilakukan sejak Februari 2018 itu.
“Jika korban sudah mentransfer, pelaku akan terus meminta transfer lainnya,” sambung dia.
Pelaku, kata Dani, lebih memilih calon korban yang mencantumkan identitas lengkap, seperti nomor telepon, alamat, dan foto keluarga atau teman kerja untuk mempermudah pemerasan. Nantinya, informasi mengenai korban itu akan dijadikan dalih penyebaran video.
“Korban mencapai 100 orang lebih,” ucap Dani.
Pelaku menghubungi para korban melalui Video Call Messenger Facebook, Video Call WhatsApp korban seperti yang dicantumkan dalam profil Facebook.
Dalam aksinya, SF memberikan identitas korban kepada rekannya yaitu AY untuk meneror dan mengancam akan menyebarkan video hasil rekaman korban ke status maupun grup Facebook, bahkan ke beberapa akun media sosial anggota keluarga korban.
Sedangkan VB, pelaku lain, menyiapkan beberapa rekening bank seperti BCA, BNI dan BRI yang digunakan untuk mendukung operasional mereka. Saat ini VB dan AY menjadi buron.
Polisi menangkap SF di kediamannya di Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan, Rabu (6/2/2019).
Dalam penangkapan itu, polisi menyita empat unit unit telepon genggam beserta kartu SIM, KTP milik SF, empat buku tabungan, serta tiga kartu ATM.
Uang hasil memeras korban digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta membeli peralatan untuk menunjang operasional kegiatan pelaku.
Selain itu, tersangka memasang tarif VCS dengan berupa pulsa senilai Rp100 ribu ke nomor 0821965198xx dengan durasi beberapa menit video adegan pornografi, dan tarif berupa transfer uang senilai Rp300 ribu ke Bank BCA atas nama Veraxx Baxx untuk layanan VCS selama tiga jam.
Pelaku disangkakan Pasal 29 juncto Pasal 30 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun; Pasal 45 ayat (1) dan (4) juncto Pasal 27 ayat (1) dan (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara; Pasal 369 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara; Pasal 3, 4 dan 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dewi Adhitya S. Koesno