Menuju konten utama

Pelaku Peretas Situs Bawaslu Juga Pernah Membobol Situs DPRD Banten

Pelaku peretas situs Bawaslu itu masih berusia 18 tahun.

Pelaku Peretas Situs Bawaslu Juga Pernah Membobol Situs DPRD Banten
Gambar seorang hacker. FOTO/Istock

tirto.id - Polisi menangkap pelaku yang meretas situs inforapat.bawaslu.go.id pada Sabtu (30/6/2018). Dalam penyelidikan polisi, pelaku berinisial DS itu diduga pernah meretas sejumlah situs lainnya, salah satunya situs DPRD Banten.

Hal itu disampaikan Kadiv Humas Polri, Irjen Setyo Wasisto kepada wartawan, Selasa (3/7/2018). Setyo menegaskan, pelaku berinisial DS itu diduga pernah meretas sekitar 60 situs, mulai dari situs belanja hingga situs pemerintah. Namun, Setyo tak merinci situs apa saja yang pernah diretas.

“Web yang di-hacking atau dibobol oleh yang bersangkutan atau diterobos secara ilegal oleh DS sekitar 60 website di antaranya website DPRD Banten, yayasan Al Muslim, website belanja online dalam dan luar negeri dan masih banyak lagi, 60. Ini [kali ini] Bawaslu RI, nih,” kata Setyo.

Dari penelusuran sementara, remaja berusia 18 tahun itu belum diketahui pekerjaannya. Saat ini, polisi masih melakukan pendalaman karena pelaku baru ditangkap tiga hari. Tentang keahlian pelaku yang bisa meretas situs pemerintah, Setyo mengaku belum mengetahui karena Bareskrim masih mendalami hal tersebut.

“Belum tahu. Nanti tahu-tahu dia belajar sama siapa, sama siapa, kami enggak tahu,” katanya lagi.

Selain Bawaslu RI, situs Komisi Pemilihan Umum juga sempat diretas oleh seseorang. Hingga kini, polisi masih mendalami pencarian identitas pelakunya. Namun, belum ditemukan keterkaitan antara DS dengan pelaku peretas situs KPU.

“Apakah ada kaitannya, ya kami lihat di situ yang jelas Bawaslu sudah diterobos. Sudah mengganggu kerjanya Bawaslu juga,” ujar Setyo.

Akibat perbuatannya, DS dijerat dengan Pasal 46 ayat (1), (2), dan (3) juncto Pasal 30 ayat (1), (2), dan (3) dan atau Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan atau Pasal 49 juncto Pasal 33 UU ITE dan atau Pasal 50 juncto Pasal 22 huruf b UU Nomor 36 tahun 1999 tentang telekomunikasi.

Baca juga artikel terkait PERETASAN SITUS atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Hukum
Reporter: Felix Nathaniel
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Alexander Haryanto