Menuju konten utama

Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Didakwa Pasal Berlapis

Ivan Victor Dethan tersangka kasus pembunuhan Sertu Yorhan Lopo didakwa dengan tiga pasal berbentuk dakwaan kombinasi.

Pelaku Penusukan Anggota TNI di Depok Didakwa Pasal Berlapis
Ilustrasi pembunuhan. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Kasus pembunuhan Sertu Yorhan Lopo berlanjut ke persidangan. Perkara ini bermula ketika dua orang di kawasan Patumbak, Cimanggis, Depok, 22 September 2021, pukul 17.30, bertikai. Mereka yang cekcok ialah M dan A.

Lantas M memanggil teman-temannya dari daerah Jakarta Selatan, salah satunya ialah Ivan Victor Dethan, kerabat dari tersangka. Sampai di lokasi, dua jam kemudian, Ivan mendekati mereka yang sedang adu mulut. Dia membawa pisau lipat dan mendekati A kemudian menusuknya di paha atas sebelah kanan. Melihat keributan itu, Yorhan menyambangi mereka untuk melerai keributan.

Lantas, Ivan spontan menusuk dada anggota Menzikon Pusat Zeni TNI AD itu. Warga yang melihat kejadian itu kemudian mengamankan pelaku, sementara Yorhan menyelamatkan diri, ia berjalan sekitar 50 meter dari lokasi perkara.

Kemudian Ivan diajak oleh warga ke rumah A untuk meminta maaf. Sedangkan Yorhan tergeletak di semak-semak dan jasadnya ditemukan pada Kamis (23/9/2021) pagi.

Polisi bergerak, menangkap Ivan dan menjadikan ia tersangka. Kini Ivan harus menghadapi meja hijau.

"Ivan Victor Dethan didakwa dengan tiga pasal berbentuk dakwaan kombinasi yakni, (dakwaan) kesatu yaitu primair Pasal 338 KUHP, subsidair Pasal 351 Ayat (3) KUHP dan, (dakwaan) kedua (yaitu) Pasal 351 Ayat (1) KUHP," ujar Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Depok Andi Rio Rahmatu, Rabu (8/12/2021), dalam keterangan tertulis.

Ancaman hukumannya, bila dakwaan kesatu primary yang terbukti, Ivan bisa dihukum selama-lamanya 15 tahun penjara. Sedangkan jika pasal subsidair yang terbukti, maka terancam pidana penjara paling lama 7 tahun. Karena korban ada dua orang dalam dakwaan, jaksa juga menyertakan Pasal 351 Ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

"Setelah mendengar dakwaan, pihak Ivan menyatakan tidak akan mengajukan eksepsi. Sidang lanjutan rencananya akan digelar pada 13 Desember mendatang, dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi nanti. Kami akan hadirkan istri Yorhan Lopo dan korban warga sipil yang kena tusuk," kata Andi.

Baca juga artikel terkait PENUSUKAN ANGGOTA TNI atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Nur Hidayah Perwitasari