Menuju konten utama

Pelaku Penayang Film Porno di Videotron Jaksel Ditangkap

Pelaku penayang film porno di layar videotron di depan kantor Walikota Jakarta Selatan berinisial SAR (24) berhasil diringkus polisi Selasa (4/10/2016) siang.

Pelaku Penayang Film Porno di Videotron Jaksel Ditangkap
[Ilustrasi] Sejumlah pelajar Muhammadiyah se-Surabaya berunjuk rasa di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (14/6). Mereka mendesak pihak Google dan Youtube agar menutup konten porno dan mendesak pemerintah untuk memblokir konten atau situs porno karena dianggap merusak generasi muda. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/aww/16.

tirto.id - Pelaku berinisial SAR (24), penayang film porno di layar videotron di depan kantor Walikota Jakarta Selatan pada Jumat lalu berhasil diringkus polisi Selasa (4/10/2016) siang.

"Pelaku ditangkap di sekitar Senopati Jakarta Selatan siang tadi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi M Iriawan.

M Iriawan menyampaikan bahwa kejahatan pelaku terbongkar setelah polisi melakukan analisa pada Central Processing Unit (CPU) komputer milik pengelola videotron yakni PT Transito Adiman Jati.

Selain itu dari pemeriksaan sejumlah saksi polisi mengetahui tayangan film dewasa itu berasal dari luar pengelola.

Kendati demikian Kapolda Metro Jaya tidak menjelaskan secara detil bagaimana pelaku melakukan aksi dan motifnya melakukan peretasan.

Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Fadil Imran menambahkan hingga kini penyidik masih memeriksa tersangka guna mengetahui motif penayangan film porno melalui videotron tersebut.

Sebelumnya pengamat teknologi informatika Heri Sutadi menyampaikan kepada Antara bahwa ada dua kemungkinan videotron itu bisa menayangkan film porno. Pertama bisa jadi karena kesalahan admin videotron atau diretas melalui jarak jauh.

Menurut Heri untuk sistem yang dikendalikan secara remote, pengecekan perlu dilakukan untuk mengetahui kemungkinan human error di mana operator salah memencet file atau virus.

"Dan untuk sistem remote ini, perlu diteliti juga kemungkinan adanya peretasan sistem. Meski peretasan sistem sesungguhnya untuk videotron tidak mudah karena IP-nya tidak semua orang tahu, kecuali pegawai admin atau mantan pegawai," kata Heri.

"Dan, kalau memang diretas, akan bisa ketahuan dari IP mana remote dikendalikan dan kemudian bisa ditelisik siapanya," tambahnya.

Karena kelakuannya tersangka SAR dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindakan asusila dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).

Baca juga artikel terkait VIDEOTRON JAKSEL atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH