Menuju konten utama

Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Johar Baru Dicokok Polisi

Polisi menangkap pelaku kekerasan terhadap ibu hamil di Johar Baru Jakarta Pusat. 

Pelaku Kekerasan terhadap Ibu Hamil di Johar Baru Dicokok Polisi
Ilustrasi korban kekerasan domestik. FOTO/Istimewa

tirto.id - Pelaku kekerasan terhadap ibu hamil tua di Johar Baru dicokok kepolisian. Polsek Johar Baru mengamankan pelaku bernama Kasdi (21) pada Senin (08/01/2018) yang diduga telah melakukan kekerasan terhadap istrinya, Lina (21). Akibat kekerasan ini, sang bayi meninggal dunia.

"Suaminya udah kami amankan dulu," kata Kapolsek Johar Baru Kompol M Nababan lewat sambungan telepon kepada Tirto.

Dalam keterangan tertulis, Kompol M. Nababan menjelaskan kronologi kasus kekerasan dalam rumah tangga ini. Menurut Nababan dari keterangan pelaku, pagi itu pukul 10.00 (04/01/2018) Kasdi dan Lina, tengah duduk berdua di lantai dua kediaman mereka di Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru Jakarta Pusat.

Pasangan yang menikah sejak Juli 2017 ini terlibat dalam percecokan.

Lina yang saat itu sedang duduk bersandar tiba-tiba dikejutkan oleh tindak kekerasan oleh suaminya. Kasdi yang sudah gelap mata menanyakan anak yang dikandung Lina. Lina mengaku kalau anak dalam kandungannya adalah anak dari Kasdi.

Kasdi tak percaya. Ia melanjutkan aksi kekerasannya kepada Lina yang menimbulkan luka memar di pinggang, perut, dan paha korban.

Pada tengah malam keesokan harinya saat sedang buang air kecil, Lina mengalami pendarahan. Sontak, Lina pun langsung dibawa ke Puskesmas oleh kedua orangtuanya, Lupi dan Yana. Kasdi juga turut serta. Namun puskesmas merujuk Lina ke Rumah Sakit Budi Kemulyaan, dan langsung dilakukan operasi caesar. Naas pada 8 Januari 2018 sekitar pukul 04.00 WIB, bayi laki-laki dinamai M. Ridho tersebut meninggal dunia.

"Sekitar jam 10.00 WIB anggota Polsek Johar Baru dan Babinsa mendatangi TKP dan memberitahukan kepada keluarga korban bahwa jenazah jangan dimakamkan dahulu karena anggota dari Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan menjemput tersangka dan jenazah akan dilakukan otopsi," tulis Nababan dalam keterangan tertulisnya.

Selain itu, Nababan pun menambahkan, jenazah M. Ridho akan dibawa ke RS Polri untuk diautopsi. Selanjutnya kasus akan ditangani Pelayanan Perlindungan Anak Polda Metro Jaya.

Baca juga artikel terkait KDRT atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Agung DH