tirto.id - Seluruh penyedia sistem elektronik (PSE) lingkup privat (baik akun media sosial asing seperti TikTok, Facebook hingga Youtube dan internet service provider) wajib tunduk kepada pemerintah paling lambat tanggal 24 Mei 2021.
Hal tersebut mengacu kepada Peraturan Menteri Komunikasi dan Informasi (Perkominfo) Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat yang mewajibkan seluruh PSE untuk mendaftarkan diri ke pemerintah.
Dalam aturan tersebut, seluruh PSE privat seperti TikTok, Youtube dan PSE lain wajib melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo), termasuk jika ada perubahan struktur informasi. Jika tidak, mereka tidak akan bisa beroperasi di Indonesia.
"Dalam hal PSE Lingkup Privat tidak melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, Menteri memberikan sanksi administratif berupa Pemutusan Akses terhadap Sistem Elektronik (access blocking)," bunyi pasal 7 ayat 2 Perkominfo Nomor 5 tahun 2020 sebagaimana dikutip dari laman JDIH Kemenkominfo, Jumat (21/5/2021).
Dalam pasal 3 ayat (4) aturan tersebut pula pemerintah mewajibkan PSE privat untuk melaporkan seperti sistem elektronik, uniform resource locator (URL), deskripsi model bisnis, data pribadi yang diproses hingga keterangan lokasi pengelolaan, pemrosesan dan penyimpanan data sistem elektronik. Hal tersebut juga berlaku bagi PSE privat di luar negeri seperti TikTok, Facebook, Youtube, hingga Twitter.
PSE lingkup privat tidak hanya wajib memberikan data, tetapi juga mengikuti ketentuan pemerintah. Sebagai contoh, PSE lingkup privat wajib memutus akses jika diminta oleh pemerintah. Syarat konten yang diputus diklasifikasikan melanggar aturan, meresahkan masyarakat dan memberitahukan informasi/dokumen elektronik yang dilarang berdasarkan penetapan pemerintah sesuai undang-undang.
"PSE Lingkup Privat wajib melakukan Pemutusan Akses (take down) terhadap Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4)," bunyi pasal 13 ayat 1 Perkominfo tersebut.
Pemutusan pun dilakukan juga menyasar kepada informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memfasilitasi penyebaran informasi.
Selain itu, masyarakat, kementerian atau lembaga, aparat penegak hukum dan/atau lembaga peradilan bisa mengajukan pemutusan akses dengan persetujuan Kemenkominfo. Surat permintaan blokir pun harus direspons paling lambat 1x24 jam. Jika tidak, sanksi terburuk adalah Kominfo dapat memutus akses sistem elektronik PSE lingkup privat.
Di sisi lain, Permenkominfo juga memerintahkan PSE lingkup privat untuk memberikan akses sistem elektronik dan/atau data elektronik kepada kementerian dan lembaga dalam rangka pengawasan selain proses penegakan hukum.
"PSE Lingkup Privat wajib memberikan akses terhadap Sistem Elektronik dan/atau Data Elektronik kepada Kementerian atau Lembaga dalam rangka pengawasan sesuai dengan peraturan perundang-undangan," bunyi pasal 21 ayat 1 Permenkominfo tersebut.
Dalam ketentuan wajib pemberian akses, PSE Lingkup Privat memberikan akses terhadap Sistem Elektronik yang diminta oleh Kementerian atau Lembaga dalam hal permintaan tersebut disampaikan secara resmi kepada Narahubung PSE Lingkup Privat. Akses tersebut pun harus bersifat rahasia dan harus diberikan berdasarkan dokumen berupa dasar, maksud, deskripsi serta nama pejabat yang meminta akses.
Sementara itu, akses untuk penegak hukum untuk kepentingan penanganan perkara di level penyidikan, penuntutan hingga persidangan harus dengan tindak pidana paling singkat lima tahun atau di bawah 5 tahun tetapi tidak boleh di bawah 2 tahun selama mendapat ketetapan dari pengadilan. Permintaan penegak hukum pun harus diberikan paling lambat 5 hari waktu kalender sejak diminta penegak hukum.
Seluruh ketentuan PSE lingkup privat harus mendaftar paling lambat 6 bulan setelah peraturan menteri berlaku, yakni setelah diundangkan pada tanggal 24 November 2020. Dengan kata lain, aturan tersebut wajib dipatuhi paling lambat 24 Mei 2021 mendatang.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri