Menuju konten utama

Pejabat Kemenkeu-Kemendagri Jadi Saksi Sidang Bupati Bener Meriah

Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu dan Direktur Fasilitas Dana Perimhangan Kemendagri jadi saksi dalam sidang dugaan suap Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi.

Pejabat Kemenkeu-Kemendagri Jadi Saksi Sidang Bupati Bener Meriah
Ahmadi. ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

tirto.id - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang dugaan suap Bupati Kabupaten Bener Meriah Ahmadi, Senin (1/10/2018). Dalam sidang ini jaksa KPK menghadirkan Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan di Kementerian Keuangan Astera Primanto Bhakti dan Direktur Fasilitas Dana Perimbangan Kementerian Dalam Negeri Mochamad Adrian Noervianto.

Dalam persidangan, keduanya menjelaskan perihal mekanisme dan pertanggungjawaban Dana Otonomi Khusus Aceh (DOKA). Adrian mengatakan kalau pengelolaan dana otonomi khusus seluruhnya menjadi tanggung jawab pemerintah Aceh.

"Termasuk perencanaan dan pengelolaan serta tanggung jawab pengelolaannya sepenuhnya kewenangan Pemerintah Aceh," kata Adrian.

Ahmadi sendiri didakwa telah memberikan uang suap sebesar Rp1 milyar kepada Gubernur Aceh Irwandi Yusuf.

Uang haram itu diberikan agar proyek-proyek di Kabupaten Bener Meriah yang dibiayai dengan DOKA bisa dikerjakan oleh pengusaha asal Bener Meriah.

Uang Rp1 milyar ini merupakan commitment fee untuk Irwandi. Rencananya Irwandi akan mendapat 10 persen dari masing-masing proyek yang diberikan.

Atas perbuatannya Ahmadi didakwa melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Baca juga artikel terkait KASUS KORUPSI DANA OTSUS atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Yantina Debora