Menuju konten utama

Pegawai Kemendagri Akui Ada Duit "Terima Kasih" Proyek e-KTP

Pegawai Kemendagri mengakui ada aliran duit proyek e-KTP. Duit itu berasal dari Sugiharto, terdakwa dalam kasus ini.

Pegawai Kemendagri Akui Ada Duit
Massa yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Untuk Darurat Anggaran Republik Indonesia (Garuda RI) melakukan aksi unjuk rasa menuntut penuntasan kasus korupsi e-KTP di Solo, Jawa Tengah, Kamis (23/3). Mereka menuntut KPK agar mengusut tuntas kasus korupsi e-KTP yang menyebabkan kerugian negara hingga Rp2,3 triliun. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha.

tirto.id - Pegawai Kemendagri Wisnu Wibowo mengaku menerima duit dari terdakwa kasus korupsi e-KTP, Sugiharto. Hal ini terungkap saat sidang perkara e-KTP di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3/2017).

Wisnu mengaku ada pemberian uang dari Sugiharto, namun ia lupa tahun pemberiannya. Ia hanya ingat ketika Sugiharto mengatakan kepadanya bahwa uang tersebut sebagai ucapan "terima kasih" setelah pembahasan anggaran e-KTP disetujui oleh Komisi II DPR.

"Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan beliau. Pak Sugiharto mengatakan ini sekadar ucapan terima kasih. Mau dikasih ke Indra, Asni, dan Asfahan, pegawai Direktorat Jenderal Anggaran Kemenkeu," kata Wisnu seperti dikutip Antara.

Wisnu mengatakan uang itu disimpan di dalam map, namun ia tidak mengetahui berapa besaran dari uang tersebut. "Uang itu akhirnya saya serahkan pada Pak Indra. Kemudian yang untuk Asni saya serahkan ke Pak Suparmanto untuk diserahkan ke Bu Asni dan Pak Asfahan," tutur Wisnu.

Ia memastikan bahwa pemberian uang ucapan "terima kasih" itu terkait dengan penganggaran proyek e-KTP. "Ya ada karena yang memastikan Pak Sugiharto setelah persetujuan pembahasan anggaran multiyears tersebut," kata Wisnu.

Wisnu juga menyatakan bahwa tiga pegawai Ditjen Anggaran Kemenkeu (Indra, Asni, dan Asfahan) tersebut tidak meminta uang. "Tidak, mereka tidak meminta. Pak Indra sebelumnya tanya itu uang apa. Saya hanya sampaikan itu uang titipan dari Pak Sugiharto," ucap Wisnu.

Pada sidang e-KTP pada hari ini, Jaksa Penuntut Umum KPK juga menghadirkan dua saksi lain dari Kemendagri yakni nya, yakni mantan Dirjen Administrasi Kependudukan Kemendagri Rasyid Saleh dan Staf Bagian Perencanaan Ditjen Dukcapil Kemendagri Suparmanto.

Terdakwa dalam kasus ini adalah Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Pejabat Pembuat Komitmen pada Dukcapil Kemendagri Sugiharto. Wisnu sendiri merupakan mantan Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kemendagri.

Dalam surat dakwaan JPU ketiga pegawai Kemendagri itu diduga menerima aliran dana sejumlah puluhan juta rupiah dari proyek e-KTP tersebut.

Baca juga artikel terkait KORUPSI E-KTP atau tulisan lainnya dari Agung DH

tirto.id - Hukum
Reporter: Agung DH
Penulis: Agung DH
Editor: Agung DH