Menuju konten utama

Pedoman Menjaga Jarak untuk Cegah Penularan Corona Covid-19

Pedoman 3M menjaga jarak dan menghindari kerumunan untuk cegah penularan Covid-19.

Pedoman Menjaga Jarak untuk Cegah Penularan Corona Covid-19
Sejumlah pengendara sepeda motor berhenti di ruang henti yang diberi tanda jaga jarak di kawasan Jalan Baru, Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Banten, Jumat (17/7/2020). ANTARA FOTO/Fauzan.

tirto.id - Menjaga jarak adalah salah satu protokol kesehatan yang harus diterapkan saat pandemi virus corona Covid-19. Mengapa menjaga jarak jadi salah satu hal yang penting?

Droplet yang keluar saat kita batuk, jika tanpa masker bisa meluncur sampai 2 meter. Saat berbicara tanpa masker, aerosol (uap air) bisa meluncur sejauh 2 meter.

Saat bersin tanpa masker, droplet bisa meluncur sejauh 6 meter. Dengan menjaga jarak minimal 2 meter, kita bisa mengurangi risiko tertular/menulari Covid-19.

Hal penting yang dapat dilakukan dalam usaha untuk menjaga jarak sebagai berikut:

1. Menghindari kerumunan.

2. Menghindari penggunaan transportasi yang tidak memenuhi standar protokol kesehatan.

3. Mengurangi aktivitas dalam ruangan ber-AC yang tertutup dan banyak orang dalam waktu lebih dari 2 jam.

Faktor-faktor yang harus dipertimbangkan ketika terpaksa harus keluar rumah adalah sebagai berikut:

- Siapa? Makin banyak bertemu orang, makin berisiko tertular, apalagi bertemu dengan mereka yang tidak mematuhi protokol kesehatan Covid-19.

- Di mana? Di tempat umum, tempat privat, tempat terbuka, tempat tertutup. Tempat umum yang tertutup paling berisiko sebagai tempat penularan.

- Bagaimana? Mencari ruang untuk menjaga jarak. Makin kecil ruang untuk menjaga jarak, makin berisiko sebagai tempat penularan.

- Berapa lama? Makin lama, makin berisiko, terlebih apabila kita berbicara dalam waktu yang lama.

Bentuk menjaga jarak ini bisa bermacam-macam, bisa dilakukan oleh individu, institusi, dan pemerintah. Selain menjaga jarak, #IngatPesanIbu untuk tetap mematuhi protokol kesehatan memakai masker dan mencuci tangan dengan sabun.

Jauhi keramaian atau kerumunan massal. Jaga jarak minimal 2 meter dengan orang lain, tidak berjabat tangan, bergandengan tangan atau berpelukan. Selain itu, hindari berdekatan dengan siapa pun dan di mana pun.

Institusi juga harus mematuhi pedoman jaga ajrak dengan mengeluarkan regulasi yang mendorong pegawai/anggotanya agar menerapkan protokol kesehatan, di antaranya:

1. Memberlakukan kerja dari rumah (Work from Home).

2. Membatasi jumlah peserta rapat.

3. Tidak mengadakan kegiatan massal.

4. Mengeluarkan protokol tidak makan/minum bersama.

5. Membentuk satgas institusi.

Pemerintah juga perlu mengeluarkan regulasi yang mengacu pada UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yang membatasi aktivitas masyarakat agar menerapkan protokol kesehatan, di antaranya:

1. Memberlakukan belajar dari rumah untuk sekolah.

2. Memberlakukan kerja dari rumah (WFH) bagi sebagian pegawai.

3. Meniadakan kerumunan.

4. Memberlakukan PSBB (Pembatasan Sosial Berskala Besar).

---------------------------

Artikel ini diterbitkan atas kerja sama Tirto.id dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Baca juga artikel terkait KAMPANYE COVID-19 atau tulisan lainnya dari Dipna Videlia Putsanra

tirto.id - Kesehatan
Penulis: Dipna Videlia Putsanra
Editor: Addi M Idhom